Gowa, AMN – Polres Gowa Gelar pengamanan eksekusi lahan di empat titik,Selasa 31/8/2021 pukul 08.30 Wita melakukan pengamanan eksekusi lahan pasca putusan pihak pengadilan.
Lokasi pengamanan berada di
Jl. Poros Panciro, Kampung Parang (Kampar) Kecamatan Bajeng tepatnya samping tempat Wisata Kampar, Desa lembang Parang Tacciri Kecamatan Barombong dan Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid didampingi Kapolsek Pallangga Akp Misbahhuddin dan Kapolsek Bajeng AKP Alhabsi serta Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Gowa IPTU Anwar Mansyur dengan di- backup 57 personil gabungan Polres dan Polsek.
Selain personil Polres dan Polsek pengamanan eksekusi ini juga di backup oleh Subden POM TNI-AD Takalar, sebanyak 8 (delapan) personil.
di lokasi dilakukan pembacaan putusan eksekusi oleh panitera pengadilan agama Sungguminasa Muh. Rais Naim SH, S.Ag dengan nomor 433/Pdt. G/2009/TA.Sgm
Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga yang tidak puas dengan hasil keputusan Pengadilan Agama dan hendak menghalangi Eksekusi tersebut namun hal itu dapat di kendalikan dan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan aman dan lancar.
Para petugas saat itu langsung memberikan himbauan dan bernegoisasi dengan pihak keluarga yang tidak puas atas keputusan Pengadilan Agama dan setelah berikan pemahaman selanjutnya pihak keluarga yang tidak puas akhirnya menerimanya, jelas kata Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid.(AMN)