Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Gowa, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Makassar, AMN – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Aksi kekerasan terhadap AP (6), oleh kedua orang tuanya dan kerabat terdekatnya di Lingkungan Lembang Panai Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa, Rabu (01/09) siang

Kabid Humas Polda Sulsel E.Zulpan menerangkan, bahwa kedua terduga pelaku Orang tua korban telah diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar untuk memeriksakan kejiwaannya pada hari Jumat 03 September 2021.

“Sekarang kita masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Dadi ,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel E.Zulpan.

Sementara Hari ini, Sabtu 4 September 2021, lanjut kata E.Zulpan, dua orang terduga pelaku diantaranya kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan , hasil masih ditunggu , sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. terang E Zulpan , Minggu (5/09/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan saat ini Korban Asmika Putri (6) masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kab .Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa .

“Saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan ,”pungkasnya.

Selain itu, E.Zulpan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah preventif dan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag,tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

E. Zulpan menambahkan bahwa para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.jelas kata E.Zulpan.(AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.