Sulawesi Utara, AMN – Belum lama ini viral yang dikutip dari sumber TV ONE, penahanan warga lansia oleh Polresta Manado.Ari sebagai warga lansia yang mempertahan lahan miliknya atas konflik dengan pengembang perumahan Citra Land yang berakhir dengan ditahannya oleh Polresta Manado, Kelurahan Winangon Manado Sulawesi Utara.
Dengan konfliknya warga lansia dengan Pengembang Perumahan Citra Land di Manado Sulawesi Utara. Menjadikan Babinsa Kelurahan Winangon dipanggil Polresta Manado, karena membela warga lansia yang ditahan itu.
Selanjutnya dengan kejadian Babinsa yang diperkarakan Polisi yang membela warga lansia. IRWADAM XIII Merdeka Manado Sulawesi Utara. Brigjen Tumilar turun tangan bergerak menulis surat terbuka protes kepada Kapolri untuk segera ditindak lanjuti perihal Babinsa yang dipanggil Polresta karena membela warga lansia yang ditahan itu.
Dengan demikian Poresta Manado Sulawesi Utara menangguhkan penahanan terhadap Aris warga lansia itu.
” Aris warga lansia merasa gembira dan senang masih ada yang peduli terhadap kasus konflik lahan antara Citra Land sebagai pengembang perumahan itu.
Brigjen Tumilar IRWADAM XIII Merdeka Manado Sulawesi Utara bersama Pengacara warga, melanjutkan surat terbuka ke Kasad dan DPR.(redaksi)