Jeneponto, AMN – Dua orang terduga pelaku curat dan satu orang terduga penadah barang curian dimankan oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Ahad 26/09/2021 pukul 13.00 wita di Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Abd. Rasyad di Back Up Resmob Bantaeng yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Basyiruddin, telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Adapun pelaku dan penadah adalah sebagai berikut :
- Pelaku Inisial IS (28) tahun, pekerjaan tidak Ada berdomisili di Jln Mangga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng sebagai Pelaku.
- Terduga pelaku inisial IJ (24) tahun, pekerjaan tidak Ada berdomisili di Bissangpole Kecamatan Pallantikang Kabupaten Bantaeng sebagai Pelaku
- Inisial AM(21) tahun,
pekerjaan Karyawan Swasta berdomisili di Bissangpole Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng selaku Penadah.
Korban adalah A.Basri Bambang Bin Baso (46) tahun pekerjaan Swasta
berdomisili di Kampung Bendi Dusun Pao Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto.
Dasar penangkapan Laporan Polisi/ B / 126 / VIII / 2021 / Res Jeneponto. 18 Agustus 2021.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021, Sekitar Pukul 01.00 wita di Kampung Bendi Dusun Pao Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara pelaku masuk melalui pintu depan ruko/counter milik korban.
Kemudian mengambil beberapa barang antara lain 5 buah Handphone Merk Vivo Y1s, 1 buah hand phone Merk Y12s. 6 Buah Hand phone Merk Nokia / Samsung, 1 buah Hand phone Merk Oppo F3, dan Uang sebanyak Rp. 2.000.000.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Informasi dan serangkaian penyelidikan, kemudian Tim mengumpulkan Baket tentang Terduga Pelaku Pencurian dan keberadaan terduga pelaku Pencurian, akan tetapi terduga pelaku diketahui berada di Kabupaten Bantaeng sehingga Tim berkordinasi dan di back oleh Tim Resmob Polres Bantaeng.
Selanjutnya Tim Gabungan menuju ke lokasi Terduga pelaku di kampun Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, akhirnya pelaku berhasil mengamankan Lelaki IS tanpa ada perlawanan.
Terduga pelaku di introgasi dan mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan inisial Lelk. SB dan Lelk. FR yang keduanya beralamat di Kab. Bantaeng dan menggunakan Sepeda Motor Milik Lelaki IJ.
Pada Pukul 14.20 Kemudian TIM Gabungan melakukan pengembangan terhadap 2 terduga pelaku namun keduanya sudah tidak berada dirumahnya ( DPO )
Selanjutnya TIM Gabungan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan Lelaki IJ yang mendapat 1 buah Handphone Merk Vivo Y1s karena sepada motor miliknya yg digunakan untuk melakukan pencurian tersebut.
Kemudian TIM Gabungan melakukan pencarian Barang Bukti dan berhasil mengamankan Lelk. AM yang telah membeli Handphone Nokia sebanyak 2 buah dengan Harga Rp 200.000,-.
Pada Pukul 20.30 ke 3 orang terduga pelaku di bawah menuju ke Polres Jeneponto namun dalam perjalanan salah satu terduga pelaku yaitu Lelk. IS beralasan untuk buang air besar kemudian dikawal oleh salah satu anggota TIM namun terduga pelaku Lelaki IS melihat anggota Tim lengah sehingga Lelk. IS berusaha melarikan diri kemudian TIM mengejar terduga pelaku dan mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun terduga pelaku tidak menghiraukannya dan masih berusaha untuk melarikan diri lalu Tim melakukan tindakan tegas dan terukur menembak terduga pelaku dan mengenai Kaki sebelah kanan dan kiri dan akhirnya terduga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan.
Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. IS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan inisial Lelk. SB dan Lelk. FR keduanya masih dalam pengejaran ( DPO ) dengan menggunakan sepeda motor merk yamaha fino milik Lelk. IJ.
Adapun barang bukti yang disita pihak tim adalah :
1 Buah Hand phone merk Vivo Y12s,
1 Buah Handphone Merk Vivo Y1s, 2 Buah Hand phone Merk Nokia dan 1 Unit Sepada Motor. (Humas-AMN)