KPU Bulukumba Tetapkan DBD Sebanyak 321.114 Pemilih Periode September 2021

Bulukumba, Aliefmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode September pada hari Jum’at, 01 Oktober 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bulukumba dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal bertempat di Aula KPU Bulukumba dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bulukumba, Para Kasubbagian, Sekretaris KPU dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.

“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari Pemilih baru 113 Pemilih, Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 49 Pemilih, dan Perbaikan data Pemilih 0 Pemilih. kata Harum Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba

Secara rinci Harum menyebutkan, Hasil Rekapitulasi DPB Periode September 2021 berjumlah 321.114 Pemilih terdiri L : 153.574 P : 167.540 dan Pemilih Baru 113 Orang terdiri dari L : 56 P : 57, ; Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 49 Pemilih terdiri dari L : 28 P : 21 sedangkan Ubah Data 0 Pemilih.

KPU Kabupaten Bulukumba sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan (DPB) periode September telah melakukan rapat koordinasi bersama Stake holder terkait selain itu koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Kepala Kemenag Bulukumba dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V (Bulukumba, Bantaeng dan Sinjai) terkait Peserta Didik yang berusia 17 Tahun dan sudah melakukan perekaman KTP-el. membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB 2021 Di Kantor KPU Bulukumba. Selain itu Formulir bisa juga diakses melalui laman Website KPU Bulukumba dan di media Sosial KPU Bulukumba.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ](PDPB) Tahun 2021 ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) Secara tehnis, Mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perubahan dari Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/II/2021.

Berdasarakan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan [Pemjutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan.” Jelas Harum

Selanjutnya Hasil Rekapitulasi Tersebut disampaikan ke Para Pihak terkait dan di umumkan di Website dan Media Sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.

Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bulukumba
Jum’at, 01 Oktober 2021

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.