Bulukumba, Aliefmedia.com – KPU Kabupaten Bulukumba kembali menggelar Rapat Pleno ulang Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2021 di Aula KPU Bulukumba, Rabu (6/10) setelah sebelumnya telah melaksanakan Pleno Penetapan DPB 01 Oktober 2021 yang lalu.
Menurut Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Harum Pelaksanaan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi DPB tersebut harus dilakukan setelah adanya penyampaian KPU Provinsi Sulsel melalui Surat Nomor 2460/P.L.01.2/73/2021 pertanggal 6 oktober 2021.
Ada 18 KPU Kabupaten/Kota Se-Sulsel termasuk KPU Kabupaten Bulukumba yang belum mengeluarkan Pemilih belum merekam atau belum memiliki KTP-el agar dikeluarkan dalam DPB periode September ini.
Adapun dasar hukum perintah mengeluarkan Pemilih belum merekam ini sebagaimana regulasi yang mengatur tentang Syarat Pemilih yang ditekankan oleh KPU Provinsi dalam suratnya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 17 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Nabire Tahun 2020 Nomor 84/PHBPUP-XIX/2021 bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah pemilih yang telah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el serta penegasan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Sosialisasi SIDALIH berkelanjutan beberapa waktu lalu dan terakhir hasil rapat Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada hari, Rabu 6 Oktober 2021.
Di Kabupaten Bulukumba sendiri ada 3.783 pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik yang tersebar di 10 Kecamatan yang harus dikeluarkan sebagai Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat dengan rincian laki-laki sebanyak 2.118 dan Perempuan sebanyak 1.665 Pemilih ini selanjutnya sudah diserahkan by name by addressnya kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk bisa ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman KTP-Elektronik “
Karena ini adalah kegiatan Non Tahapan dan sifatnya Berkelanjutan sebagai upaya memelihara data pemilih maka tentu ribuan pemilih yang dikeluarkan ini sangat memungkinkan dimasukkan kembali dengan ketentuan telah memenuhi KTP-el pada bulan-bulan berikutnya dimana status perekaman warga ini telah berubah dari yang sebelumnya belum memiliki KTP-el dan ternyata bulan ini sudah merekam dan memiliki KTP-el tentu akan kami masukkan kembali pada bulan berikutnya sebagai Pemilih pada Periode Oktober dan seterusnya.
Pasca dikeluarkannya pemilih belum berKTP-el ini sebagai Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS), maka jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September yang ditetapkan kembali ini berjumlah 317.331 dengan rincian keseluruhan pemilih laki-laki 151.456 dan pemilih perempuan sebanyak 165.875 dengan tambahan Pemilih Baru di bulan September sebanyak 113 pemilih terdiri dari Laki-laki 56 pemilih dan Perempuan 57 pemilih, pemilih TMS sebanyak 3.832 terdiri dari Laki-laki 2.146 pemilih dan perempuan 1686 pemilih selain karena tidak memiliki KTP-el juga karena faktor pemilih tersebut telah dinyatakan meninggal sebanyak 49 Pemilih terdiri dari Laki-laki 28 pemilih dan Perempuan 21 Pemilih.
Selanjutnya Hasil DPB ini disampaikan ke Para Pihak serta Partai Politik dan akan diumumkan di website resmi KPU Bulukumba. (**)