Makassar, Aliefmedia.com – Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan keberadaan Polri sebagaimana amanah konstitusi dapat diibaratkan seperti payung yang berusaha melindungi masyarakat dari terik matahari dan curah hujan. Artinya, lanjut E. Zulpan, dalam menjalankan tugasnya Polri selalu memposisikan dirinya sebagai pengayom dan pelindung semua lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras dan lain sebagainya.
Demikian halnya, lanjut E. Zulpan, dengan penanganan kasus dugaan pemerkosaan 3 (tiga) orang anak yang terjadi di Kab. Luwu Timur Sulawesi Selatan pada tahun 2019 yang lalu, dimana kasus ini kembali mencuat dimedia setelah diduga pihak Polres Luwu Timur menghentikan proses pengusutan kasus tersebut.
Kombes Pol E. Zulpan memastikan Polda Sulsel dan jajaran Polres Luwu Timur sangat serius dalam menangani kasus tersebut. Hanya saja, kata E. Zulpan kenapa penanganan kasus ini dihentikan karena setelah jajaran Polres Luwu Timur didampingi dengan pihak KPAI setempat melakukan pendalaman dari laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur itu, sampai dilakukan visum oleh dokter forensik Polda Sulsel, namun hasilnya nihil.
“Ya, hasil pendalaman nihil, artinya apa yang dituduhkan bahwa anak tersebut telah diperkosa itu tidak terbukti. Dari sinilah kemudian jajaran Polres Luwu Timur tidak melanjutkan untuk memproses kasus ini”, jelas E. Zulpan saat ditemui, Senin (11/10/2021).
Namun, lanjut E. Zulpan kasus tersebut kini kembali isunya mencuat ke publik, hingga keluar desakan dari sejumlah kalangan agar Polres Luwu Timur diminta membuka kembali proses hukum dari kasus yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu.
“Saya tekankan, terlepas dari adanya kasus ini yang perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak boleh dijalankan karena berdasarkan desakan, tapi harus di kedepankan objektifitas dan profesionalitas. Hal yang demikian inilah selama ini yang dipegang oleh pihak Kepolisian dalam penanganan sebuah kasus’, terang E. Zulpan.
Karena itu, jelas kata E. Zulpan, kerja-kerja profesionalitas dari jajaran Polri dalam menangani sebuah kasus pastilah senantiasa berdasarkan pada Patron hukum yang berlaku di Republik ini. Termasuk dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana di Kab. Luwu Timur pada tahun 2019 yang lalu. Keberadaan alat bukti yang ditemukan di lapangan akan menjadi dasar pihak Kepolisian dalam melanjutkan atau menghentikan proses hukum dari suatu kasus.
Dengan demikian, sebagai masyarakat yang beragama sejatinya kita harus mengedepankan sikap bijak serta prasangka positif kepada pihak Kepolisian khususnya dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan di Kab. Luwu Timur yang kini kembali mencuat.
E. Zulpan kemudian meminta masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Dijelaskannya, jika memang ada ditemukan alat bukti baru, maka bisa saja kasus tersebut prosesnya dibuka kembali.
“Saya harap kita sebagai masyarakat tidak perlu terpancing dengan isu-isu yang belum tentu benar yang justru bukan menyelesaikan masalah tapi malah sebaliknya menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat’, kata E. Zulpan.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol E. Zulpan mengajak seluruh warga menjadikan sosial media sebagai sarana untuk berbagi informasi yang positif sehingga bisa menginspirasi orang lain. Hal yang demikian ini justru jauh lebih baik dibandingkan kita turut mengomentari hal-hal yang kita belum tentu tau duduk permasalahannya.
Menutup statement nya, Kombes Pol E. Zulpan meminta masyarakat agar senantiasa menssupport Polri dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif. Namun pada saat yang sama juga turut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing sesuai dengan kapasitas dan tupoksi kita, sehingga suasana daerah tetap kondusif. (**)