
Jeneponto, Aliefmedia.com – Kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terjadi lagi di Jeneponto.
Atas kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Jeneponto, AKP.Hambali didampingi Humas Polres Jeneponto melakukan konferensi pers, Kamis (11/11) pukul 13.30 wita di ruang lobby utama lantai 1 Polres Jeneponto.
Dihadapan sejumlah wartawan yang hadir, AKP.Hambali mengatakan, bahwa
berdasarkan laporan polisi no 13/ Res. Jeneponto Sektor Binamu tertanggal 12 Oktober 2021 dan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 18 Oktober 2021, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Tindak pidana ini terjadi pada Selasa (12/10/21) di lingkungan Manyumbeng Kelurahan biringkassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
Terhadap diri korban lelaki Bali dg. Erang Bin Tappa dg. Mange (33) yang berdomisili di Tobereka Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto yang dilakukan oleh Sahri bin langgong (43) beralamat di Tobereka Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
AKP. Hambali menjelaskan, ini terjadi pada Selasa (12/10/21) dengan motif perebutan lahan rumput laut, yang mana korban menyampaikan kepada pelaku, bahwa untuk saat ini tidak lagi dibiarkan memasang jaring atau tali dan pasir di sekitar lokasi korban.
Rupanya penyampaian korban tidak diterima pelaku. Sehingga terjadi pertengkaran mulut dan percekcokan yang berujung dengan tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam dada korban sebanyak 3 kali, mengakibatkan luka sehingga korban menghembuskan nafas terakhir pada saat di bawa ke rumah sakit.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, satu buah jaket milik korban yang terdapat noda darah, satu buah jaket milik pelaku yang juga terdapat bercak darah dan satu bilah badik milik terduga pelaku sahari’ bin longgang.
Masih kata Kasatreskrim Polres Jeneponto, bahwa dalam perkara ini pasal yg dipersangkakan adalah, pasal 338 dgn ancaman pidana 15 tahun penjara akibat dari tindakan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Juga kita menggunakan pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan pasal 2 ayat 1 Undang- undang darurat No 2 tahun 1951 dgn ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Jelas AKP.Hambali. (**)

