BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Sebagai tindaklanjut dari kerjasama Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero), pihak BNI menyediakan layanan Kartu Tapcash yang bisa digunakan pengunjung untuk membayar retribusi di pintu masuk Kawasan Wisata Tanjung Bira. Kartu Tapcash ini merupakan uang elektronik pengganti uang tunai yang dapat diisi ulang dan digunakan untuk pembayaran di merchant-merchant kerjasama BNI.
Penggunaan kartu Tapcash ini dilaunching Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf pada pelaksanaan Apel Gabungan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, di halaman Kantor Bupati, Senin 15 November 2021. Kartu Tapcash tersebut bergambar obyek wisata yang ada di Kabupaten Bulukumba, seperti Kawasan Titik Nol dan Kawasan Ammatoa Kajang.
Menurut Bupati Muchtar Ali Yusuf sektor pariwisata harus didukung oleh layanan teknologi digital, utamanya dalam mengelola manajemen pendapatan daerah. Olehnya pemerintah daerah melakukan terobosan melalui penggunaan kartu elektronik di tempat wisata.
“Selain memudahkan dan memberikan kenyamanan kepada pengunjung dengan uang elektronik, penggunaan Kartu Tapcash ini juga untuk memaksimalkan penerimaan PAD melalui sistem yang dibangun,” kata Andi Utta sapaan akrabnya.
Tidak hanya di kawasan wisata, Andi Utta berharap penggunaan kartu elektronik seperti itu bisa diterapkan di pintu masuk pasar dan tempat layanan publik lainnya untuk memudahkan masyarakat dan pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik.
Pimpinan Kantor Cabang Bulukumba BNI, Heruny Said mengemukakan penyediaan kartu Tapcash merupakan salah satu bagian dari layanan BNI Smart City. Program Smart City adalah salah satu konsep pengembangan perkotaan berbasis teknologi digital untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang lebih efektif.
“Layanan ini memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan transparansi publik melalui sistem elektronik, serta memudahkan dalam efisiensi pengelolaan sistem,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak BNI juga telah kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) melalui aplikasi Mobile Banking. (**)