BANTAENG, Aliefmedia.com – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan baru saja melakukan visitasi dalam rangka monotoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021.
Visitasi dilakukan guna melihat langsung dan mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah dalam melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi.
Tim Komisi Informasi Sulsel yang terdiri dari orang Komisioner yakni A. Taddampali dan Khaerul Mannan, didampingi staf dari KI Provinsi, diterima secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantaeng, H. Hartawan Zainuddin, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Bantaeng, H. Subhan, Kepala Bidang Humas, Komunikasi dan Informatika, A. Sukmawati, serta para staf PPID, di Ruang Pelayanan PPID, Kabupaten Bantaeng.
Tim Visitasi pada kesempatan itu mengungkapkan ada banyak perkembangan yang cukup signifikan untuk pelayanan informasi publik di Kabupaten Bantaeng, dan berharap agar ke depannya PPID Bantaeng terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyrakat.
PPID Bantaeng menjadi satu dari 15 PPID Kabupaten /Kota di Sulawesi Selatan yang divisitasi. Ini merupakan tahap akhir penilaian, yang mana sebelumnya telah melalui beberapa tahap seleksi yang salah satunya melakukan presentasi oleh PPID Bantaeng di Kantor KI Provinsi, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (Biro AMN Bantaeng)