BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Sementara di BPN Bulukumba tahun ini memprogramkan sebanyak 5250 bidang tanah tersebar di sejumlah desa yang dipastikan rampung sertifikatnya Desember 2021.
“Kami pastikan semua sertifikat program PTSL akan rampung Desember 2021 mendatang,” kata Kepala BPN Bulukumba, Muhammad Yusri, Selasa, 30 November 2021.
Untuk tahun 2022 kata Yusri dipastikan sama jumlahnya pada tahun 2021 namun kembali menunggu keputusan Dipa tahun anggaran 2022.
Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Ia berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran,” tutupnya. (*)