BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Sat Reskrim Polres Bulukumba menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (29/11/2021).
Bertempat di Mapolres Bulukumba oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bulukumba, bersama tim identifikasi melakukan gelar rekonstruksi.
Adegan rekontruksi tersebut diperagakan langsung oleh pelaku HL (28). Dalam rekonstruksi terlihat pelaku sebelum kejadian, datang seorang diri dan kemudian bersama – sama dengan korban dan saksi – saksi melakukan pesta miras di lokasi kejadian jalan Lanto Dg Pasewang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
5 (lima) adegan diperagakan oleh pelaku hingga terjadinya penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam pada bagian dada sebelah kanan korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf menyampaikan, bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut merupakan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Senin (30/08/2021) sekitar pukul 23. 15 Wita, bertempat di depan usaha Pencucian Mobil Fidari Jl. Lanto Dg Pasewang Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Adapun pelaku yakni HL (28) dan korbanya DA (27). Kegiatan rekonstruksi ini merupakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Pungkas Kasat.(*)