BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap pelapor Andi Kamriah, Rabu (1/12/2021).
Bertempat diruang gelar perkara Sat Reskrim, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara penetapan tersangka yang melibatkan 3 orang debt collector sebagi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pelapor Andi Kamriah pada hari Sabtu (27/11/2021).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh unit Jatanras Sat Reskrim, para peserta gelar sepakat untuk menaikkan kasus perampasan dan penganiayaan ketingkat sidik serta menetapkan ke 3 orang Debt Collector sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa kegiatan gelar perkaran telah dilakukan oleh unit Jatanras sekitar jam 15.30 Wita yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Muhammad Dasri dan dari hasil gelar tersebut menetapkan terlapor 3 orang Debt Collector menjadi tersangka yakni A.RR alias A.RA, IAK alias NI dan AM alias AI dalam kasus perampasan dan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pelapor Andi Kamriah.
Sementara itu, ketiga debt collector dijerat pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(*)