Kasat Reskrim Jeneponto Bantah Gunakan Mobil Temuan Sebagai Kendaraan Operasional.

JENEPONTO, Aliefmedia.com – Kepolisian resort Jeneponto angkat bicara terkait pemberitaan yang berjudul Oknum Polisi diduga Jadikan Barang Temuan Kendaraan Operasional.

Berita itu diperjelas oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali, Minggu, 19 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali menjelaskan, terkait mobil tersebut tidak digunakan sebagai kendaraan operasional.

“Itu tidak benar, mobil tersebut di gadai ke Jefri dan sudah di kembalikan ke pemilik pertama bernama Deni selaku oknum yang mengadaikan barang tersebut ke Jefri Yandi yang merupakan salah seorang anggota Polres Jeneponto,” kata AKP Hambali.

AKP Hambali memperjelas, kendaraan roda empat, merk Honda Mobilio bernomor polisi DP 1439 TA bermula digadaikan pada awal Desember 2019 lalu.

“Sesuai keterangan Jefri, Saudara Deni dan Idah mendatangi keluarga Jefry Yandi di palopo ( ipar dari lelaki Jefry Yandi), dengan tujuan ingin meminjam uang, namun pada saat itu keluarga Jefry Yandi tidak memiliki uang, dan menghubungi lelaki Jefry Yandi, ingin meminjam uang 50 juta dengan jaminan mobil honda mobilio plat DP 1439 TA, jadi mobil itu berada di tangan Jefri sebagai jaminan atas uang yang diberikan kepada saudara Deni dan Idah,” jelas kata AKP Hambali.

AKP Hambali mengatakan, pada tahun 2020, Jefry Yandi menghubungi saudara Deni dan Idah untuk meminta uangnya kembali, namun saudara Deni menjawab bahwa saudara idah sudah tidak ada di Palopo dan tidak diketahui keberadaanya.

Lalu kemudian lelaki Jefry Yandi mendesak saudara Deni untuk mengembalikan uangnya, tapi belum bisa di penuhi oleh Deni.

” Awal Desember 2021, mobil honda mobilio yang dipegang Jefry Yandi dipakai oleh keluarganya (Fernandes) ke Mall MP dan memarkir diparkiran Mall Panakkukang Makassar, kemudian saat Fernandes ingin pulang, mobil tersebut dihadang oleh Depkolektor, dan ingin mengambil mobil tersebut, namun Fernandes tidakk mau menyerahkan ke Depkolektor, sehingga hampir terjadi gesekan.

“Beruntung saat itu ada Personel Polsek Panakkukang yang melintas dilokasi dan mengarahkan ke kantor Polsek Panakkukang untuk dimediasi, dan keduanya bersepakat berdamai setelah Jefri membayar mobil tersebut ke depkolektor yang bernama Ale sebanyak Rp. 8 Juta, hal itu terjadi pada tgl 8 Desember 2021 di Kantor Polsek Panakkukang,” ucap AKP Hambali.

AKP Hambali menambahkan, Pada tanggal 8-12-2021, Jefry Yandi kembali menghubungi keluarga di Palopo untuk mencari saudara Deni dan Ida untuk membicara soal mobil tersebut. Namun saat itu saudara Deni yang ada dan mendesak untuk mengembalikan uang Rp 50 Juta.

“Setelah mereka berkomunikasi, saudara Deni bersedia mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp 50 juta, dengan waktu 4 hari dan Pada tanggal 12 Desember 2021, Jefry Yandi bertemu saudara Deni di Daya Makassar, dan saat itu Deni mengembalikan uang tersebut namun hanya 45 juta sehingga mobil tersebut dikembalikan ke Deni,” Jelas kata AKP Hambali.(Humas-AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.