BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali melakukan perekaman biometrik bagi warga dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Setelah mendapat laporan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial terkait seorang warga ODGJ atas nama Sunandar (69 tahun), pihak Disdukcapil melakukan pengecekan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersangkutan Sunandar yang beralamat jalan Titang II Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujungbulu ternyata belum melakukan perekaman biometrik untuk menerbitkan KTP.
Pihak Dinas Sosial membutuhkan KTP Sunandar untuk pengurusan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah. Rencananya setelah BPJS-nya terbit maka Sunandar akan dibawa ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk dirawat.
Didampingi keluarga dan Dinas Sosial, Sunandar diantar ke Kantor Disdukcapil untuk perekaman.
Menurut Endang Muliani dari Disdukcapil proses perekaman ODGJ butuh waktu dan prosesnya lama oleh karena yang bersangkutan sulit direkam biometriknya terutama pada saat foto wajah.
“Untuk mendapatkan perekaman wajah yang tepat maka posisi badan harus sekian derajat. Begitu juga saat pengambilan iris mata,” ungkap Endang usai perekaman Sunandar, Selasa 4 Januari 2022.
Lebih lanjut, Endang menyebut, meski saat pengiriman data sempat loading dan tiga kali dilakukan proses pengiriman data, namun akhirnya perekaman Sunandar berstatus Print Ready Record (PRR) atau siap cetak sehingga KTP Sunandar bisa dicetak hari ini juga.
Sementara itu Pendamping Sosial Dinas Sosial, Haerul yang mendampingi Sunandar ke Kantor Disdukcapil menyampaikan, setelah KTP elektronik Sunandar selesai, pihaknya bersama Dinas Kesehatan langsung menerbitkan Kartu BPJS, namun untuk penggunaannya harus menunggu masa aktifnya.
“Setelah BPJS nya aktif, Sunandar akan dibawa ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk mendapatkan perawatan,” singkatnya.
Perekaman biometrik bagi warga dengan status ODGJ mempunyai tantangan tersendiri. Setidaknya proses perekaman tersebut kembali dirasakan oleh tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba saat melakukan perekaman kepada warga Ela-Ela, Sunandar. (**)