BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Kepolisian Resor Bulukumba melalui Satuan Reserse Narkoba menangani sebanyak 132 kasus penyalahgunaan narkoba yang dalam kurun waktu satu tahun pada 2021.
Kasat Narkoba AKP. Baharuddin melalui Ps.Kasi Humas Iptu Marala menyampaikan bahwa dari total kasus narkoba yang ditangani pada 2021, masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 127 kasus.
Sementara untuk jenis narkoba lainnya terdapat lima kasus, di antaranya satu kasus penggunaan Pil Koplo, empat kasus ganja sintetis.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangai dari berbagai kalangan yakni ada yang berprofesi sebagai Petani, Wiraswasta, dan bahakan ada berprofesi sebagai PNS. Selain dari profesi, para pelaku bukan hanya pria tapi ada pula wanita dan adapula pelaku yang masih dibawah umur.
Selama tahun 2021 itu pula secara total, Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti narkoba antara lain Sabu 184,9 gram, Ganja Sintetis 28,4 gram, dan Pil Koplo 1.000 butir.
Kapolres Bulukumba menyampaikan bahwa peredaran narkotika di wilayah Bulukumba masih banyak, meskipun oleh satuan reserse narkoba telah banyak mengungkap para pelaku.
Untuk meredam maraknya peredaran narkoba tersebut, saya mengajak seluruh masyarakat Bulukumba untuk perang melawan narkoba mari saling bahu-membahu secara bersama-sama baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Kepada para orang tua dan para tenaga pendidik, untuk memberikan pengetahuan serta mengingatkan anak – anaknya tentang bahaya penggunaan narkotika”. Ucap Kapolres.
“Memerangi penyalahgunaan narkoba tidak hanya ditiip beratkan pada Insitusi Kepolisian, tentunya membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat”. Kata Kapolres (**)