Komisi II DPRD Jeneponto Gelar RDP Dengan Pihak PDAM

JENEPONTO, Aliefmedia.com – Komisi II DPRD Jeneponto hari ini laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Jeneponto, Rabu (12/1/2022).

Rapat Dengar Pendapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Pimpinan DPRD Jeneponto Nomor : 07/DPRD/I/2022, Perihal Rencana Penetapan Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening Air bagi Pelanggang.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang,SE.MM yang membuka acara dan sekaligus memberikan sambutan pertama pada Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di ruangan rapat Komisi II DPRD Jeneponto.

“Pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk hadir tentunya kita hadir ditempat ini untuk mengakomodir beberapa aspirasi masyarakat yang telah masuk di DPRD terkait dengan pembayaran yang tercantum di struk dan tidak sesuai dengan pemakaian air pelanggan serta beberapa agenda telah kita laksanakan beberapa waktu lalu terkait rencana penetapan tarif air minum dan tarif denda yang dilaksanakan di ruangan rapat asisten III,” jelas Hanapi Sewang.

Hanapi Sewang menambahkan, bahwa dalam rapat kali ini untuk duduk bersama dengan beberapa stakeholder, tentunya pertemuan ini kami berharap dapat menghasilkan keputusan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Jeneponto,” ucap Hanapi Sewang.

Ditempat yang sama Wakil Ketua II DPRD Jeneponto H. Muh. Imam Taufiq HB juga menambahkan bahwa pihaknya juga membutuhkan kejelasan dari pihak Pemerintah Daerah, karena dari Tahun 2021 sampai saat ini Dewan Pengawas PDAM Jeneponto belum dibentuk.

Menurutnya bahwa dalam kekosongan ini sudah cacat hukum dan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. ujarnya.

Selain itu, tanggapan juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD H. Muhammad yang menyampaikan bahwa usulan kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran yang disampaikan ke pada kami dari pihak PDAM Jeneponto kami tolak karena Dewan Pengawas belum terbentuk.

Lanjut kata H.Muhammad, kami menganggap ini tidak benar jika usulan ini disetujui, saya harap ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati Jeneponto sebagai KPM, ujarnya.

Direktur PDAM Jeneponto Junaedi menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Jeneponto. Junaedi menjelaskan bahwa, kami selaku menjabat Plt. Direktur PDAM pada Tahun 2018 dan baru definitif pada tahun 2019.

Masih kata Junaedi, kondisi pada saat saya menjabat sebagai Direktur dalam keadaan kolaps bahkan mati suri akibat sejumlah permasalahan internal yang ditinggalkan direksi sebelumnya, dan kondisi keuangan tidak stabil karena beberapa tunggakan listrik, gaji, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan, dan termasuk bencana banjir yang terjadi pada tahun 2019, sehingga kami pada saat itu butuh usaha ekstra untuk terus melakukan perbaikan manajemen internal di PDAM Jeneponto dan Alhamdulillah saat ini sudah stabil, jelas Junaedi.

Junaedi pun menambahkan terkait rencana kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran tahun 2022 yaitu Kelompok I dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 20.000, Kelompok II dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 25.000, Kelompok III dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 30.000, Kelompok IV dari Rp. 15.000 menjadi 45.000. jadi denda tersebut bervariasi sesuai kelompok yang telah ditentukan. ujarnya.

Terkait kekosongan Dewan Pengawas di Lingkup PDAM Jeneponto, Insya Allah besok kami akan menyurat ke Bupati Jeneponto untuk menindaklanjuti hasil pertemuan kita hari ini, janji Junaedi.

Komisi II DPRD Jeneponto merekomendasikan kepada Bupati Jeneponto melalui Pimpinan DPRD Jeneponto, untuk segera membentuk Dewan Pengawas PDAM Jeneponto sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku dan untuk Direktur PDAM Jeneponto agar memperbaiki manajemen pengelolaan terkait dengan pencatatan meteran air yang tidak sesuai dengan pemakaian air pelanggan. (AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.