JENEPONTO, Aliefmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto telah menangkap seorang Pelaku Pengedar dan menyimpang Barang terlarang alias Narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba AKP Syahrul,SH membenarkan kejadian tersebut, memang anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika Goloongan I jenis Sabu,
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 02 / I / 2022 / SPKT / Res Jeneponto, tgl 14 Januari 2022. Tempat Kejadian Dusun Bangkengnunu Desa Barayya Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita.
Diketahui Identitas Pelaku adalah
Perempuan JS, Umur : 45 Tahun, Pekerjaan : IRT, Pendidikan Terakhir : SMP (tidak tamat), Agama : Islam, alamat : Dusun Bangkengnunu Desa Barayya Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.
Barang Bukti yang ditemukan di TKP :
- 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yg diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 36,32 gram.
- 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik saset kosong.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) lembar tissu.
- 1 (satu) buah potongan lakban.
- 1 (satu) buah pembungkus kerupuk merek tictac.
- 1 (satu) buah baju anak2 warna biru hitam
- 1 (satu) pasang sandal perempuan.
Kronologis kejadian :
Pada hari jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita di Dusun Bangkengnunu Desa Barayya Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto,
Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Perempuan berinisial (JS ),sehubungan dengan adanya informasi, dari hasil Penyelidikan oleh Tim Opsnal, yang dapat diketahui bahwa pelaku tersebut sering melakukan peredaran gelap atau transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga tim bergerak dan mendatangi TKP, pada saat mengetahui keberadaan pelaku di (TKP), disaat tim tiba di TKP,
Pelaku kemudian berlari ke arah dapur dan membuang sesuatu kesamping rumah, sehingga tim memeriksa barang atau benda yg dibuang trsebut, dan didepan pelaku dibuka dan diperlihatkan barang atau benda tersebut berupa :
- 1 (satu) buah baju anak2 warna biru yg didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu, dan masing- masing dibungkus dgn plastik bening dan dililit lakban.
Pada saat dilakukan penggeladahan di TKP,
ditemukan pula 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong terletak didalam karung tempat penyimpanan beras dan 1 (satu) buah timbangan digital dibagian dapur rumah pelaku.
Setelah itu pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik / sidik dan pengembangan lebih lanjut.
Pasal Yang dipersangkakan,
Pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda Rp.800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah). (humas-AMN)