Polisi Tangkap Pria Terduga Penghina Suku Makassar di Medsos

MAKASSAR, Aliefmedia.com – Pria berinisial MA akhirnya tak bisa berkutik lagi. Pria 26 tahun itu kini harus mendekam dibalik jeruji usai tim Jatanras Polrestabes Makassar menciduk dirinya.

MA ditangkap polisi usai dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian di media sosial dengan menghina suku Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditangkap usai tulisannya viral yang mengandung unsur SARA.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, menjelaskan kepada awak media, bahwa pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi terkait adanya sejumlah postingan yang sempat viral di media sosial yabg di duga ujaran kebencian dilakukan oleh salah satu akun di Facebook.

“Jadi usai viralnya informasi ini, maka perintah Kanit Jatanras Iptu Afhi Abrianto memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Biringkanaya,” jelas kata Ipda Nasrullah dalam keterangannya, pada Minggu (23/1/22).

Dia menyebut, bahwa saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita handphone pelaku yang dia gunakan untuk membagikan ujaran kebencian itu di medsos.

“Pelaku kami amankan di Mapolrestabes beserta satu buah handphone yang dia gunakan untuk membagikan tulisannya Desember 2021 lalu,” katanya.

Usai tulisannya itu viral, kata Nasrullah, ternyata pelaku sudah terlebih dahulu menghapus postingannya pada 8 Desember 2021 yang lalu.

“Postingan pelaku ini ternyata sudah dihapus dan dia itu posting pada 8 Desember 2021, baru viral sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrullah mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait motif pelaku menyebarkan kebencian di Media Sosial.

“Kami melakukan pemeriksaan secara intensif untuk diketahui apa motif pelaku memposting postingan tersebut,” terang Ipda Nasrullah. (AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.