(wawancara Pimpinan Redaksi Aliefmedia.com, Abd. Rahman Syam dengan Kepala KUA Kecamatan Batang, Muhammad Rustam, S.Ag.M.Ag)
JENEPONTO, Aliefmedia.com – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto sulawesi selatan Muhammad Rustam,S.Ag.M.Ag menekankan betapa pentingnya yang sudah menjadi pasangan suami istri memiliki Buku Nikah.
Selama tahun 2021 sejak bulan Januari – Desember 2021, tercatat 175 orang pasangan dinikahkan melalui Kantor KUA Kecamatan Batang.
Dari jumlah tersebut, terkhusus untuk Perjaka (pria) dan Perawan (wanita ) ada persyaratan yang wajib mereka penuhi untuk mendapatkan Buku Nikah sesuai aturan undang undang perkawinan.
Seberapa pentingnya Buku Nikah ?.
Gugatan perceraian banyak ditolak oleh Pengadilan Agama karena pasangan tersebut tidak memiliki Buku Nikah.
Masih kata Muhammad Rustam, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan Hakim adalah harus memiliki buku nikah.
Banyak diantara pasangan yang sudah menikah, tetapi sampai saat ini tidak memiliki Buku Nikah.
Kenapa begitu ?.
” Itu disebabkan karena mereka sendiri yang menganggap bahwa buku nikah itu tidak penting,” Kata Muhammad Rustam.
kebanyakan dari masyarakat yang melakukan nikah siri. Karena itu, kami berharap bahwa semua yang berkasus di pengadilan Agama Jeneponto baik yang sudah lama nikah maupun yang baru nikah segera melaporkan ke Kantor Urusan Agama kecamatan Batang.
Termasuk yang pernah ada atau sama sekali tidak ada buku nikahnya segera melaporkannnya.
Dan kalau itu ada solusinya kita cepat melakukan penyelesaian administrasinya, baru kita bisa berikan rekomendasi ke Pengadilan Agama.
Dan hal itu memang ada surat dari kementerian Agama RI bahwa yang tidak ada buku nikahnya bisa diberikan pengantar ke pengadilan.
Kecuali ada buku nikahnya tapi hilang maka diharapkan datang melapor ke KUA nanti kita usahakan, Katanya. (Syam)