Kepala Perwakilan BPK Sulsel Beri Pencerahan kepada Jajaran Pemkab

BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Paula Henry Simatupang melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Bulukumba. Dalam kunjungannya, Paula Henry memberikan materi seputar lembaga BPK, peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Ceramah Kepala Perwakilan BPK Sulsel terkait pengelolaan keuangan ini disampaikan di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba, mulai dari Wakil Bupati Andi Edy Manaf, Sekda Muh Ali Saleng, dan para kepala dan sekretaris perangkat daerah, termasuk para bendahara OPD, di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin 31 Januari 2022.

Wakil Bupati Edy Manaf saat memberikan sambutan penerimaan, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kepala Perwakilan BPK Sulsel beserta rombongan di Kabupaten Bulukumba, yang juga sempat mengunjungi kawasan Wisata Tanjung Bira.

Atas kunjungan ini, Edy Manaf berharap ada berkah dan pencerahan dari BPK sehingga kinerja Pemerintah Kabupaten Bulukumba semakin baik ke depan.

“Selamat datang di Bulukumba, kami meminta bimbingan, masukan, serta pembinaan kepada kami, dan mudah-mudahan kami bisa bekerja lebih baik sesuai regulasi,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Edy Manaf, dengan perampingan OPD dari 38 menjadi 27 di awal tahun ini, jajaran pemerintahan membutuhkan penyesuaian atas kondisi tersebut, sehingga hal ini juga penting menjadi perhatian agar kinerja OPD kelembagaan baru ini lebih maksimal.

Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang mengawali dengan persembahan sebuah pantun; “Jalan-jalan ke pantai Bira- Jangan lupa bawa pulang kapal Pinisi sekalian- Hari ini sungguh kita bergembira- karena dapat bersilaturrahim dan bertemu bapak ibu sekalian”.

Saat memberikan pencerahan, Paula berbicara hampir dua jam seputar materi pengenalan lembaga BPK, memahami hasil pemeriksaan BPK, masalah-masalah yang mempengaruhi Opini dan dan strategi mempertahankan dan mendapatkan WTP.

Dikatakan agar ASN memiliki kesamaan persepsi tentang BPK, maka menjadi penting harus ditahu kedudukan BPK itu dalam tata kelola negara seperti apa. Padahal BPK itu salah satu lembaga negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, MK dan lembaga-lembaga negara lainnya.

Dalam UUD 1945 di Bab 8 dinyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara maka dibentuk BPK.

“Jadi tugasnya BPK itu sesuai dengan undang-undang dasar, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Makanya disebut Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Paula.

Lebih rinci, Paula menjelaskan tugas dari BPK, pertama, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawaban keuangan negara. Kedua, menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara kepada DPR, DPR, DPRD sesuai kewenangannya.

Ketiga, menyerahkan pula hasil pemeriksaaan tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dan Keempat, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Dikatakan tugas atau fungsi pemeriksaan itu berbeda dengan pengawasan, sehingga lembaga yang berfungsi pengawasan tidak bisa dikatakan lembaga pemeriksaan, meski saat melakukan pengawasan di dalamnya ada pemeriksaan. Oleh karena yang bertanggungjawab pemeriksa hanya satu lembaga yaitu BPK.

“Jadi tugas utama BPK itu memeriksa keuangan dan itu hanya satu di negara ini,” terangnya.

Paula memberikan perumpamaan dengan tugas pengawas dan pemeriksa saat ujian sekolah. Yang berhak memeriksa dan memberikan nilai adalah pemeriksa ujian bukan pengawas ujian.

Pemeriksaan itu sendiri adalah proses identifikasi masalah, analisi dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan kehandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang lalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Saat ini BPK sementara melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2021. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.