
JENEPONTO, Aliefmedia.com – Pencairan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto tinggal menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A. Paki. Ia mengatakan, bahwa pembayaran TPP tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri.
“Pembayaran TPP ini sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi, karena harus ada rekomendasi dari Kemendagri,” Kata Kabid Humas Kominfo Mansur melalui sambungan telpon seluler, Rabu (16/02/2022).
Lanjut kata dia, Kepala BPKAD Armawi menjelaskan, bahwa pagu kinerja bulan Desember 2021 masuk di Januari 2022.
Sehingga pembayaran TPP akhir tahun 2021 dan Januari 2022 tertunda dan akan dibayarkan pada bulan Februari tahun 2022.
Jika sampai pada bulan ini (Februari), belum ada rekomendasi dari kemendagri maka pembayaran TPP akan di bayarkan pada bulan Maret, ujarnya.
“Kami tetap menunggu petunjuk umum sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019 Tentang TPP Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menetapkan pemberian tambahan penghasilan ASN oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Intinya pencairan TPP tinggal menunggu rekomendasi, dan secepatnya segera dicairkan,” ungkapnya. (humaskominfo-AMN)