Makassar Sulsel, Aliefmedia.com- Praperadilan Terancam Gagal, Kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Pinrang Kecewa Tindakan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang.
Gugatan praperadilan Terancam Gagal atas penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan Kepala Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, lantaran menjadwalkan sidang perdana nanti di tanggal 21/2/2022, jatuh pada hari senin.
Sementara terdengar kabar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan negeri pinrang telah memasukkan berkas perkara pokok di Pengadilan Tipikor Makassar Minggu ini.
“Kami dengar kabar, berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar, Minggu ini telah kami konfirmasi ke jaksanya, namun belum mendapatkan tanggapan,” ungkap Yandi Ada, SH, selaku kuasa hukum kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Rabu, 16/2/2022.
Pihak kuasa Hukum Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang sendiri telah laporkan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang karena sejak didaftarkan Rabu, 2/2/2022, nanti digelar Senin 21 Februari, artinya 3 Minggu yang menyalahi aturan hukum acara praperadilan yang seharusnya digelar 7 hari sejak didaftarkan, sebagaimana diutarakan Drs. H. Aldin SH, selaku kepala kantor hukum Din & Partner yang beralamat di Rappocini Raya, Makassar ditemui diruang kerjanya, (14/2).
“Walaupun terancam gugatan praperadilan batal karena sidang pokok perkara telah digelar bersamaan, kami tetap akan memperjuangkan hak kebebasan dan hak hukum klien kami,” tutur Drs. H. Aldin, SH, yang juga anggota KAI Sulsel ini.
Dia mengatakan, Lamanya digelar persidangan praperadilan sebagai bagian rangkaian hukum acara pidana, seharusnya pihak pengadilan negeri Pinrang segera menggelar tanpa alasan yang melebihi batas kewajaran, namun sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan negeri pinrang dan Pengadilan Negeri Pinrang.
“Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera, sesuai Pasal 78 ayat (2) KUHAP. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus,” ujar Drs. H. Aldin SH.
“Praperadilan sendiri adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus; Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP); Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP,” papar Muhammad Sirul Haq, tim pengacara Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang di kantor Din dan Partner.
Lain halnya diungkap Muhammad Sirul Haq, tim pengacara pula mengungkapkan, selain praperadilan kami juga melanjutkan pelaporan klien kami ke kejaksaan Agung terkait penyalah guna surat pemberkasan oleh pihak kejaksaan negeri Pinrang.
Mengakhiri konfrensi persnya, Tim penasehat hukum berharap agar kezaliman yang menimpa kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang dapat dihentikan.(NS)