LKBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Pengeroyokan

Gowa, Aliefmedia.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Pengeroyokan atas nama Saenab binti Jumardi bersama bayinya yang baru berumur(18) bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa Sulawesi Selatan.

Saenab Bin Jumardi Bersama Bayinya Berumur 18 Bulan (foto:Dok.Red)
_________________________________________

Diketahui bahwa Gegara ibunya ditahan akibat kasus penganiayaan, seorang bayi laki-laki umur 18 bulan ikut dipenjara bersama ibunya Saenab Binti Jumardi,

Hal ini dibenarkan oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) yang menjadi pendamping hukumnya.

“Benar sekali, bayi pria 18 bulan tersebut ikut ditahan dan sudah 7 hari bersama ibunya Saenab yang digelandang ke kantor polisi polres Gowa lantaran adanya laporan polisi tentang penganiayaan,” kata Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di kantor Polres Gowa, Sabtu, 19/2/2022.

Lanjut kata Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, Bayi tersebut sempat beberapa kali menangis dan meminta keluar karena gelisah, “kasihan kodong itu bayi, menangis, berteriak dan meronta karena mungkin baru merasakan suasana di kantor polisi apalagi dalam keadaan tertutup dan tidak fasilitas untuk balita bermain,” ungkap Herianto M, Mar, paralegal LKBH Makassar yang ikut dalam pendampingan.

Dikatakannya, Kasus ibu Saenab sendiri bermula dari adanya laporan polisi nomor LP.B/07/VI/2021/Sek Biringbulu, tertanggal 13/06/2021, dijemput di rumahnya oleh rombongan penyidik dari Polres Gowa daerah Tompo’na, Kelurahan Tonronita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, dengan jeratan hukum ancaman pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Laporan polisi ini terjadi awalnya ibu Saenab ini dituduh mencuri karung, karena menyangkal pelapor dibantu kerabatnya perempuan mengeroyok tersangka, bukti karung tidak ada, malah setelah mengeroyok pelapor langsung melapor ke Polsek Biringbulu Kabupaten Gowa, dihari 13 Juni 2022,” tutur Amin, paralegal LKBH Makassar yang turut melakukan pendampingan hukum.

Karena itu, LKBH sendiri mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kapolres Gowa dan berupaya adanya upaya restoratif justice agar terjadi perdamaian.(AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.