Pinrang Sulsel, Aliefmedia.com – Tuduhan korupsi yang dilayangkan kepada Dewi Yanti, Kepala Desa (Kades) Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang yang kini dalam masa penahanan Kejaksaan negeri (Kejari) Pinrang, hanyalah tuduhan palsu.
“Tidak benar saya korupsi, itu hanya perbuatan orang yang berniat jahat pada diriku, sehingga membuat laporan korupsi, padahal keuangan Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa selama ini selalu clear and clean,” ungkap Dewi Yanti di Rumah Tahanan (Rutan) Pinrang saat dlakukan konsultasi dan konsolidasi dengan tim hukum Din & Partner, Senin, 21/2/2022.
Dewi Yanti, Saya siap kembalikan Dana atas tuduhan kepada saya,jika hal itu saya terbukti” ucapnya.
Dewi Yanti yakin selama menjabat kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang transparan dan akuntabel dengan laporan keuangan Desa yang tak ada masalah dan temuan.ujarnya
Begitupun temuan inspektorat kabupaten Pinrang yang menjadi dasar menetapkan dirinya sebagai tersangka, hanya dibuat setelah dirinya dipanggil kejaksaan negeri Pinrang untuk dimintai keterangan.
“Tidak benar itu pak,kata Dewi Yanti, inspektorat itu selama ini baik, tak ada temuan dan selalu konsultasi dan konsolidasi, serta melakukan pembinaan”.
Menurutnya,” ketika ada pencatatan keuangan bermasalah selalu diakhiri dengan perbaikan dan penyempurnaan laporan, bukan penjebakan dan hukuman,” aku Dewi Yanti yang hobi berkacamata bambu hasil kerajinan desanya.
Dewi Yanti berharap kasusnya yang menimpanya ini dapat berakhir damai dan tuntas dengan pendekatan perdamaian restoratif justice sebagaimana yang ditekankan dan dikampanyekan trend hari ini oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia. bebernya. (AMN)