JENEPONTO, Aliefmedia.com – Dalam rangka agenda pembahasan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2022, DPRD Jeneponto, menggelar rapat Paripurna internal di ruang paripurna gedung DPRD Jeneponto, Rabu (02 /03/2022).
Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin di dampingi wakil Ketua 2, H. Imam Taufiq.
Sidang Paripurna Internal bertujuan dalam rangka pembahasan dan pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) dan tata tertib, serta kode etik Dewan.
Ketua DPRD Jeneponto membacakan sejumlah agenda yang akan dibahas pada rapat paripurna tersebut.
Kabag hukum dan persidangan, Karim, SE saat ditemui Awak Media sebelum rapat paripurna dimulai, kepada rekan media mengatakan, bahwa selain agenda rapat Paripurna internal tentang pembahasan pengesahan alat kelengkapan Dewan, juga membahas tentang tata tertib kode etik anggota Dewan.
Hadir pada acara tersebut, Sekwan, Kabag hukum dan persidangan, Abd Karim, SE, dan 28 Anggota DPRD lainnya, Serta Staf DPRD Jeneponto.(AMN)