BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang melibatkan salah seorang Personel Polres Bulukumba dari satuan Narkoba kini telah gelar, Jumat ( 4/3/2022).
Dari Fungsi Propam dan Paminal Polres Bulukumba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemerikasaan terhadap korban, saksi – saksi dan terlapor BRIPKA AM yang diduga telah menerima uang dari Istri pelaku narkoba yang memohon untuk bantuan penanganan kasus yang menimpa suaminya.
Hari ini oleh Propam Polres Bulukumba telah melakukan gelar perkara terhadap kasus BRIPKA AM. Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.IK., M.Si, Wakapolres Bulukumba KOMPOL Umar, S.Sos, M.M, Kabag SDM KOMPOL H.Syafaruddin dan beberapa pejabat Polres lainnya.
Kesimpulannya dari hasil proses pemeriksaan dan gelar perkara kasus BRIPKA AM, dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan Propam.
Kapolres Bulukumba melalui Wakapolres KOMPOL Umar, S.Sos., M.M, menyampaikan, bahwa terkait dengan kasus Istri pelaku Narkoba menyerahkan uang kepada BRIPKA AM yang meminta agar kasus suaminya dapat dibantu namun oleh BRIPKA AM yang menerima uang tersebut telah mengembalikannya.
Dari kejadian tersebut telah diproses dan hari ini telah di gelar perkara oleh Propam Polres Bulukumba dan dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut dapat ditingkatkan dari lidik ke sidik.
“ Pak Kapolres, Saya dan beberapa pejabat yang hadir dalam gelar perkara tadi sudah mendengarkan hasil proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Propam Polres Bulukumba dan kesimpulannya, bahwa kasusnya dapat ditingkatkan menajadi sidik,“ Ucap Wakapolres Bulukumba.
“ Hari ini juga saya telah perintahkan kepada Propam untuk segera lengkapi berkas pemeriksaan perkaranya dan selanjutnya segera minta saran hukum ke Bidkum Polda Sulsel agar dapat segera disidangkan”. Pungkas Wakapolres KOMPOL Umar. (Humas)