Ketua Lembaga LLI Provinsi Sulawesi Selatan Resmi Melantik Pengurus LLI Kabupaten Se Sulsel.

HM.Sewang Thamal menyerahkan Daftar nama nama pengurus LLI Jeneponto kepada Ketuanya Drs.Abdul Hafid (foto : Dok. AMN)
______________________________________

GOWA SULSEL, Aliefmedia.com – Ketua Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Provinsi Sulawesi Selatan HM.Sewang Thamal resmi melantik Pengurus LLI Tingkat Kabupaten se sulawesi selatan, Sabtu 12 Maret 2022 di Rumah Makan Resto Dewi Sry jl. Malino Kabupaten Gowa.

Adapun Pengurus LLI yang di lantik yakni Kabupaten Bulukumba, Jeneponto, Takalar dan Kabupaten Barru Sulawesi Selatan.

Pengurus Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kabupaten Jeneponto yang dilantik yaitu; Drs. Abdul Hafid (Ketua), Abd.Rahman Syam.S.Pd.I (Sekretaris) dan Sapiuddin,S.Sos (Bendahara).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kepala Balai Disabilitas, Pengurus LLI Provinsi Sulsel dan undangan lainnya.

HM.Sewang Thamal selaku Ketua LLI Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan ucapan selamat kepada Pengurus LLI, semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik- baiknya. HM.Sewang Thamal juga berharap dengan pelantikan ini menjadi momentum untuk mengukuhkan pengurus LLI dengan penuh semangat dan motivasi.

“Selamat, dan tetap semangat, semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik- baiknya,” ucapnya.

“Semoga pelantikan ini menjadi momentum untuk mengukuhkan semangat dan motivasi,” ujarnya.

Secara rinci kata HM.Sewang Thamal bahwa Tugas Pokok LLI adalah Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Undang Undang Dasar Tahun 1945 dengan tugas pokok LLI adalah memadukan, mengkoordinasikan dan melakukan kerja sama kemitraan dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial lanjut usia.

Masih kata HM.Sewang Thamal bahwa Fungsi LLI yaitu;

  1. Memadukan program kesejahteraan sosial lanjut usia yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi lanjut usia.
  2. Menyelenggarakan pemberdayaan dan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia bersama pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
  3. Memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar lanjut usia sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    ucap HM.Sewang Thamal. (Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.