Peresmian Juga Didampingi Oleh, Dandim 1425 Jeneponto dan Kepala Desa Bulo-Bulo
JENEPONTO, Aliefmedia.com – Bupati Jeneponto didampingi Kejari, Dandim Dan Kepala Desa Bulo-Bulo meresmikan Baruga Adhyaksa Restorative justice Balla A’Bulo Sibatang Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu 16/03/2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Jeneponto, Kepala Lapas Jeneponto, Camat Arungkeke, Kapolsek Arungkeke, para kepala desa dan Tokoh masyarakat.
Selain peresmian, Juga Launching melalui Call Meeting dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, Fadil Subhana, SH,.MH dalam laporannya mengatakan, bahwa Kejaksaan telah menyelesaikan beberapa perkara pidana yang proses penghentian penuntutan berlatar belakang keadilan restoratif yang dilakukan dengan sangat selektif oleh Jaksa Agung muda telah mendapat respon positif dari masyarakat karena telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat karena seluruh proses penegakan dengan melibatkan masyarakat atau keluarga atau pelaku.
Selain itu, Rumah Restorative Justice sebagai sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat, kearifan lokal bangsa Indonesia dan tempat berlindung bagi para pencari keadilan dan kedamaian
Menurutnya Kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka korban kepekaan masyarakat beserta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dengan mengindahkan norma-norma keagamaan kesopanan, kesusilaan serta menggali dan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan.
Sementara sambutan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H dalam sambutannya mengatakan, bahwa tugas penegak hukum lebih mengutamakan perdamaian pada keadaan semula bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana.
Lanjut dikatakan, bahwa perampasan kemerdekaan seseorang diperlukan perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif yang merupakan perdamaian yang menjadi tujuan utama di dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan pencapaian Harmoni dan keseimbangan lebih lanjut.
Keadilan restorative dengan mengedepankan nilai-nilai pancasila khususnya sila ke-2 yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan juga merupakan cermin dari sila ke-4 dimana nilai-nilai keadilan diperoleh dapat memberikan kedamaian.
Jaksa Agung RI merinci bahwa terdapat 31 rumah Restorative Justice tingkat pengadilan Negeri dan 9 Restorative Justice tingkat Pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.
Karena itu, diharapkan dapat menjadi objek yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain sehingga melalui rumah untuk mengedepankan nilai- nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara.
Disisi lain, juga dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat sebagai wadah para pencari keadilan untuk mewujudkan keadilan.
Dia menambahkan bahwa Rumah Restorative Justice dapat berkontribusi kepada masyarakat dengan dukungan penuh dari Forkopimda. (Syam)