Jeneponto, Aliefmedia.com – Kapolres Jeneponto menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2023, Senin 28/03/2022 di Ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto Jln. Lanto Dg Pasewang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tingkat Kabupaten Tahun 2023, yang dibuka oleh Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si.
Hadir dalam kegiatan, Dr. H Ashari Fakhsirie Radjamilo, M.SI, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel mewakili Gubernur Sulsel, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, SH, S.I.K, Dandim 1425/JP Letkol Inf Gustiawan Ferdianto, S.I.P, Ketua DPRD Jeneponto H. Arifuddin, SE, Kejari Jeneponto, Susanto Gani, SH, H. Mulyadi Mustamu, S.H,Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto, H. Muh. Imam Taufik, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Kabag Pemkab Jeneponto dan Para Camat se Kabupaten Jeneponto dan tamu undangan lainnya.
Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan pelaksanaan Musrembang RKPD tingkat Kabupaten Jeneponto.
Lanjut kata Bupati, Musrenbang sebagaimana yang kita laksanakan hari ini merupakan agenda tahunan dan sebagai bagian dari proses tahapan dan mekanisme dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan atau disebut dengan pemerintah rencana kerja daerah (RKPD) sebagaimana diamanatkan dalam tahun 2004 yang undang- undang nomor 25 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan beberapa regulasi teknis lainnya.
Selain itu kata Bupati, Rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah, secara ekonomi substansi, memuat dan keuangan arah daerah, kebijakan rencana program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, dan kerangka pendanaan yang wajib dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun.
Ditambahkannya, bahwa secara normatif, menjadi dasar penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) dan PPAS yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk dibahas dan sepakati bersama dengan dprd sebagai landasan penyusunan R-APBD.
Dan secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan dibidang pembangunan, pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan musrenbang RKPD kali ini di selenggarakan dimana kita masih menghadapi situasi dan kondisi global pandemi covid-19 yang mempengaruhi seluruh sendi-sendi kehidupan pembangunan termasuk interaksi personal dan interaksi.
Dampak kebijakan – kebijakan pembangunan yang akan kita intervensi dalam jangka pendek ataupun mungkin dalam jangka menengah kedepan.
Saat ini pemerintah disemua level dan seluruh elemen bangsa diharapkan bersinergi untuk optimis bangkit dari situasi pandemi ini termasuk optimisme dalam pemulihan ekonomi lokal yang berimplikasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui aktivitas – aktivitas pemberdayaan, menjaga dan ekonomi penguatan kondusivitas produktif, sosial wilayah serta sehingga berdampak positif pada penguatan fiskal nasional.
Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi, maka kami tegaskan bahwa substansi RKPD tahun 2023 yang meliputi prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan, tujuan dan sasaran didesign serta secara program dan harmonis kegiatan dengan harus kerangka pembangunan nasional dan regional serta memiliki daya ungkit daerah pencapaian tujuan pembangunan khususnya dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi.
Salah satu pendekatan yang harus ditempuh adalah melakukan perencanaan dan penganggaran yang berbasis pada prioritas atau yang disebut dengan money follow program dengan prinsip efektif, efesien dan ekonomis. Disamping itu kita perlu melakukan upaya upaya transformatif, adaptif dan inovatif dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah terutama pada peningkatan pelayanan publik serta mengupayakan penyelesaian permasalahan dan isu spesifik pembangunan daerah diselesaikan
dengan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.(AMN)