BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Stop Area Mini Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi perhatian Polres Bulukumba melalui unit Tipikor.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, IPDA Muh.Ali membenarkan hal itu, Selasa (5/4/2022).
Ia mengatakan jika ada indikasi melawan hukum dalam proyek yang menelan anggaran Miliaran rupiah (Rp 1.088.939.358.25,-).
IPDA Muh.Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap KPA, PPK,PPTK, Pokja ULP biro pengadaan barang dan jasa Pemrov, Penyedia barang dan jasa, pelaksana lapangan, konsultan perencana, konsultan pengawas dan tim PPHP.
Kanit Tipikor IPDA Muh.Ali menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi terhadap semua pihak, penyidik sudah menemukan adanya perbuatan melawan Hukum hanya saja untuk menentukan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut ada kerugian Negara atau tidak penyidik butuh bantuan tenaga Ahli kerugian Negara dalam hal ini BPK dan Ahli Kontruksi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak dan hasilnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kami masih butuh ahli untuk menentukan kerugian Negara dalam hal ini BPK dan Ahli Konstruksi”. Kata IPDA Muh.Ali.
“Pihak Kami juga telah menyurat ke BPK pusat melalui BPK Perov Sulsel dan sudah di tindak lanjuti dengan melakukan expos bersama antara penyidik dan Tim audit dari BPK R.I, dengan rekomendasi bahwa agar penyidik terlebih dahulu menurunkan ahli konstruksi untuk menghitung volume” Jelas IPDA Muh.Ali.
“Jadi menindaklanjuti hasil hasil expos dengan tim BPK R.I, penyidik telah meminta tenaga ahli dari Politeknik Bandung (POLBAN), dan surat permintaan penyidik telah di respon oleh ahli dari Polban hanya saja kami dipihak penyidik di minta menunggu sampai selesai Ramdhan karena pihak tenaga ahli masih melakukan penghitungan di daerah Jawa timur” Terang IPDA Muh.Ali.
“Jadi pada kasus ini kami dari pihak Tipikor Polres Bulukumba sudah melakukan semua tahapan pemeriksaan namun masih menunggu ahli konstruksi dari Bandung tersebut yang rencananya akan turun setelah Ramadhan”. Pungkas Kanit Tipikor IPDA Muh.Ali. (Humas)