Kerjasama Dinsos Bulukumba Dan PT. Pos Indonesia Bakal Salurkan Bantuan Tunai Sembako

BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Dinas Sosial Bulukumba bekerjasama dengan PT. POS Indonesia bakal menyalurkan bantuan tunai sembako bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dijadwalkan mulai 8 hingga 28 April mendatang.

“Kemarin pihak PT Pos telah berkoordinasi dengan kami dan InsyaAllah dalam waktu dekat ini bakal menyalurkan bantuan tunai sembako,” kata Kepala Dinas Sosial Bulukumba, Andi Mappiwali, Kamis, 7 April 2022.

Andi Mappiwali mengaku, sesuai dengan hasil koordinasi dengan PT. POS bahwa bantuan tunai sembako untuk bulan April sudah masuk rekening KPM. Untuk bulan Mei sebesar Rp 200 ribu dibayarkan April sekarang secara tunai.

Selain Bantuan Tunai Sembako, juga akan disalurkan bantuan Tunai untuk Subsidi Minyak Goreng sebesar Rp 100 ribu per bulan terhitung untuk April, Mei dan Juni.
Itupun sekaligus dibayarkan pada bulan April sebesar Rp 300 ribu.

Sehingga per KPM akan menerima sebesar Rp 500 ribu yang dijadwalkan penyalurannya 8 hingga 28 April mendatang. Sementara Bantuan Tunai untuk Minyak goreng juga diperuntukkan untuk KPM PKH.

Sementara, Koordinator Bantuan Pangan Sembako PT. POS Indonesia, Yacob mengaku hingga saat ini belum menerima data KPM untuk bantuan pangan sembako.

“Biasanya data penerima KPM kami terima mulai hari pertama jadwal pencairan dan itu tentu memakan waktu beberapa hari baru bisa dicairkan karena melalui proses validasi. Setelah itu data penerima diserahkan ke pendamping PKH untuk diinformasikan ke masing masing penerima,” kata Yacob di ruang kerjanya.

Bagi KPM yang tidak mendapat informasi dari pendamping PKH juga nantinya bisa langsung mendatangi kantor PT. POS Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pencairan bantuan tersebut. Namun sebelumnya dipastikan dulu apakah memang terdaftar sebagai penerima atau tidak. Caranya bisa diklik cekbansos.kemensos.go.id lalu ikuti petunjuk yang tertera di aplikasi tersebut.

“Jadi bagi KPM yang tidak dapat informasi dari pendamping PKH dan jelas masuk ke dalam daftar penerima berarti bisa mendatangi kantor POS untuk melakukan pencairan,” tuturnya.

Selain itu, bagi KPM yang mendapat informasi dari pendamping PKH diharapkan mengikuti petunjuk pencairan apakah diarahkan ke kantor POS atau dipusatkan di kantor desa masing masing.

“Biasanya pihak POS yang turun mendatangi penerima dan dipusatkan di kantor Desa atau pun sesuai dengan kesepakatan nantinya,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.