Terduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Diamankan

JENEPONTO, Aliefmedia.com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Resmob AIPDA ABD RASYAD, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian (Curanmor) Sepeda Motor Merk Yamaha NMax Warna hitam Plat No.DD 4798 YM
Pada hari Minggu 10 April 2022 Pukul 16.00 Wita, di Kampung Pa’jukukang Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.

Adapun Identitas Pelaku adalah berinisial DS Als. P (23) pekerjaan swasta berdomisili di Kampung Pundinging Desa Bontocinde Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.

Diketahui Identitas Korban adalah RAMLA Binti ABU LIMPO (36 tahun) Pekerjaan IRT, tinggal di Jl M. Ali Gassing Kelurahan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Adapun Kronologi Kejadiannya, bahwa
Pada hari Sabtu Tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 Wita, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna hitam Dengan plat nomor DD 4798 YM.

Motor milik korban yang disimpan di kolong rumah milik korban yang beralamat, Jl Balang Toa Kel Balang Toa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Awalnya korban datang dengan menggunakan sepeda motor lalu memarkir motornya di kolong rumah milik korban.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya atau lidik melakukan pencurian dengan cara pelaku mencuri dengan menggunakan kunci T ke motor milik korban yang sedang terparkir lalu pelaku langsung mengambil atau mencuri,
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.00,-

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi diatas dan infomasi serta baket yang di kumpulkan bahwa terduga pelaku adalah Lelaki DS Als. P akan tetapi terduga pelaku sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng terkait kasus Curnak sehingga Tim berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Bantaeng untuk melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.

Selanjutanya Tim Menuju Ke Polsek Pajukukang untuk menginterogasi terduga pelaku dan dari hasil Interogasi telah mengakui melakukan pencurian sepada motor Merk Yamaha Nmax sesuai dengan Laporan Polisi tersebut diatas bersama dengan Lelaki inisial TS (dalam Pengejaran), namun terduga pelaku sudah menjual sepada motor Merk Yamaha Nmax tersebut Kepada Lelaki AP di Kampung Kajang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.

Selanjutnya Tim melakukan pencarian Barang Bukti (BB) tersebut di Kampung Kajang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dan berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax dirumh keluarga Lelaki AP yang merupakan barang bukti Pencurian tersebut diatas.

Akan tetapi Lelaki AP sudah tidak berada di Kabupaten Bulukumba dan sudah Merantau Ke Daerah Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sultra.

Dari hasil interogasi yang diduga pelaku yaitu Lelaki. DS Als. P mengakui telah melakukan pencurian Sepada Motor Merk Yamaha Nmax milik korban tersebut.

Adapun Barang Buktinya adalah 1 ( satu ) Unit Sepada Motor Merk Yamaha Nmax Warna Hitam dengan no Rangka MH3SG3190JK322319 dan No Mesin G3E4E1114441.

Terduga Pelaku Lelaki DS Als. P Sementara menjalani proses hukum Di Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng. Selanjutnya Barang Bukti dibawa ke polres Jeneponto guna Proses lebih Lanjut. (**)

(SUMBER : KASAT RESKRIM IPTU NASARUDDIN,SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.