GOWA, Aliefmedia.com – Seorang pria di Kabupaten Gowa, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 18 tahun dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Gowa.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali, karena korban dibawah ancaman dan di intimidasi hingga korban tak berdaya.
Melalui Presconfrence pada Senin (25/4), Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt. Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan bahwa pelaku inisial AS (44) diamankan disekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan, awal kejadian tersebut pelaku dan korban SN (18) yang masih duduk di bangku SMP itu tinggal di Kabupaten Bone sejak Tahun 2016, dimana saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.
” Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban, dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim.
Dirinya menambahkan bahwa pada Tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal yaitu tepatnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, dan saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.
“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya. Pada bulan September 2021, dimana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan,” terangnya.
Lanjut AKP Boby Rachman menuturkan, pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.
“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil ,” ungkapnya.
Pasal yang dijeratkan kepada Pelaku yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hingga kini pelaku tersebut harus menjalani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Gowa. (Humas Polres Gowa-AMN)