BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Kepolisan Resor (Polres) Bulukumba Polda Sulsel, kembali menunjukkan keberhasilan kinerjanya. Kali ini melalui unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian, Kamis (28/4/2022).
Dari Ke 2 terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh unit Jatanras, salah seorang diantaranya masih tergolong dibawah umur berinisial MRS (17) tahun, sementara rekanya berinisial RPS sudah berusia 18 tahun, keduanya beralamat di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Unit Jatanras Polres Bulukumba mengamankan keduanya lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian 3 unit Handphone (HP) di rumah milik Abd.Halim Amsu yang terletak di Perumahan Teratai Regency Jl.teratai Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 wita.
AKP Muhammad Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bulukumba membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya melalui unit jatanras telah mengamankan terduga pelaku pencurian.
Menurut AKP Muhammad Yusuf, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban kepada pihak Kepolisian bahwa telah mengalami atau menjadi korban pencurian didalam rumahnya.
“Dari keterangan awal korban menyampaikan, bahwa saat kejadian dirinya sedang tertidur dan menduga pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci kemudian masuk melalui jendela kamar mertuanya dan mengambil 2 unit HP, selanjutnya pelaku masuk kekamar miliknya dan mengambil 1 unit HP yang diletakkan diatas kepalanya,” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf menerangkan, bahwa selanjutnya unit jatanras yang menangani kasus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan ke 2 terduga pelaku yang diketahui berada di depan SPBU Jl. Jendral Ahmad Yani Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, selain ke 2 terduga pelaku turut diamankan pulan1 unit barang bukti HP yang merupakan hasil kejahatan dan sementra 2 unit lainnya masih belum ditemukan.
“Dari pengakuan terduga pelaku, mengakui, bahwa merekalah yang melakukan pencurian 3 unit HP di rumah korban Abd.Halim Amsu yang terletak di Perumahan Teratai Regency Jl.teratai Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 wita,” Terang Kasat Reskrim.
“Kini ke 2 terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim. (Humas)