BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Seorang Pelaku penganiayaan kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kajang Polres Bulukumba, pada Senin (2/5/2022).
Pelaku BM (30) tahun seorang Petani yang berdomisili di Dusun Lembang Kahu Desa Bontobaji Kecamatan Kajang Bulukumba telah melakukan penganiayaan terhadap korban Faisal 25 tahun seorang petani yang berdomisili di Dusun Pannalolo Desa Bontobaji Kecamatan Kajang Bulukumba, pada Minggu 1 Mei 2022, sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menebas korban dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan tangan kiri korban nyaris putus.
Kapolsek Kajang AKP Muhammad Halim, menyampaikan, bahwa kejadian tersebut dipicu akibat korban tidak terima di tegur oleh pelaku yang mana pelaku melarangnya untuk melakukan judi sabung ayam bersama rekan – rekannya. Karena tidak terima dengan teguran pelaku sehingga korban mendatangi pelaku, namun pelaku BM justru melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang.
AKP Muhammad Halim juga menyampaikan, bahwa saat setelah menerima laporan dari pihak korban, selanjutnya langsung menuju rumah pelaku namun pada saat itu pelaku tidak berada di rumahnya tapi keesokan harinya Senin 2 Mei 2022, sekitar pukul 09.00 Wita pelaku datang kepolsek untuk menyerahkan diri.
“Atas kejadian tersebut kini pelaku dan barang bukti sebilah parang untuk sementara telah diamankan di Mapolsek Kajang namun untuk kelanjutan perkaranya akan diambil alih oleh Satreskrim Polres Bulukumba untuk penanganan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek Kajang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut, bahwa telah terjadi penganiayaan di wilayah Polsek Kajang dan saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Kajang untuk selanjutnya akan kami jemput dan ditangani di Satrekrim Polres Bulukumba.
“Untuk korban saat ini masih dalam perawatan medis oleh pihak RSU H.A.Sultan Dg Radja Bulukumba,” Pungkas AKP Muhammad Yusuf. (Rilis)