
Jeneponto, Aliefmedia.com – Mekanisme Perkawinan di bawah Umur di KUA Kecamatan Tarowang harus Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PERMA) Nomor 5 tahun 2019.
Staf KUA Kecamatan Tarowang menerima calon pengantin yang mendaftarkan diri untuk melakukan perkawinan. Namun pihak KUA telah memproses pendaftaran dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan perkawinan bagi catin tersebut.
Dari hasil pemeriksaan berkas yang bersangkutan, pihak KUA Tarowang menolak untuk di izinkan, sebab usia dari catin tersebut belum cukup umur sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 2019. ” ya usianya masih 18 tahun lebih, sehingga kani pihak KUA Kecamatan Tarowang menolak dan membuatkan Surat Keterangan Penolakan Perkawinan,”
Surat keterangan penolakan ini berisi mengenai tidak diberikannya izin pernikahan anak di bawah umur atau belum cukup umur 19 tahun. jelasnya.
KUA Kecamatan Tarowang memang harus mengikuti mekanisme Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 yang mengatur tentang syarat nikah dibawah umur yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama setempat.
Dispensasi dimaksud adalah memiliki :
- Akta kelahiran anak calon pengantin atau foto copy Ijazah terakhir 1 lembar.
- Foto copy Kartu keluarga (KK).
- Foto copy KTP orang tua yang mengajukan dispensasi nikah.
- Surat Keterangan Penolakan dari KUA.
Setelah Surat keterangan Penolakan Perkawinan diserahkan kepada catin pihak KUA Kecamatan Tarowang yang diwakili oleh Akhmad, S. HI. memberikan penjelasan tentang prosedur pendaftaran dispensasi nikah di Pengadilan Agama sesuai mekanisme pasal 5 ayat 1 PERMA Nomor 5 tahun 2019.
Setelah catin mendengarkan penjelasan secara detail tentang mekanisme pengurusan dispensasi nikah di PA maka pihak catin didampingi orang tuanya langsung berpamitan dan akan menuju ke Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto untuk mendaftarkan diri.
Dalam keterangan Akhmad, S. HI kepada awak media ini , berharap agar catin dan pihak keluarganya yang masih dibawah umur agar jauh-jauh hari sebelum perkawinan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KUA domisinya agar mendapatkan petunjuk tekhnis dan solusi bagi perkawinan di bawah umur. tandasnya.
Lanjut kata Akhmad, bahwa setelah catin sudah melakukan sidang dispensasi di Pengadilan Agama dan sudah memiliki surat keterangan dispensasi dari Pengadilan Agama agar catin segera mendaftarkan pernikahannya di KUA sehingga kami bisa proses sesuai prosedur dan mekanisme UU Perkawinan.
Harapan Kepala KUA Kecamatan Tarowang, agar kedepannya seluruh Penyuluh Agama Islam lebih optimal melakukan sosialisasi tentang mekanisme UU Perkawinan secara konfrehensif. beber Akhmad Rewa kepada Aliefmedia.com. (**)