Sinergi Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja Dan Kolaborasi Dengan Instansi Pemerintah Jeneponto

Jeneponto, Aliefmedia.com – Sinergi Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja Dan Kolaborasi Dengan Instansi Pemerintah Jeneponto, kegiatan tersebut berlangsung di warkop/Cafe 81 Jl.Lingkar Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Jumat 24/06/2022.

Pada kesempatan tersebut, pihak pengawasan dari Ketenagakerjaan kabupaten Bantaeng, dalam paparannya di depan awak media menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan Kabupaten Jeneponto memiliki program kerja seperti PANDAWA, CIKA.

Selain itu, pihak BPJS juga mengungkapkan, bahwa program itu bisa mulus ketika ada kerjasama dengan pihak pers agar program – programnya bisa diliput melalui berita dan bisa sampai di masyarakat.

Ridwan Saputra (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) pada Kejaksaan Kabupaten Jeneponto, juga menyampaikan, bahwa dalam perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama pemerintah, ucapnya.

Lanjut kata Ridwan Saputra, bahwa Kejaksaan memiliki dua fungsi terhadap BPJS yakni ;

  1. Dapat melakukan penagihan kepada badan- badan usaha yang tidak patuh untuk membayar iuran BPJS pekerjanya.
  2. Bentuk pendampingan hukum, kejaksaan di berikan kewenangan untuk memberikan pendapat hukum.

Adapun bentuk kerjasama BPJS dan Kejaksaan adalah ;

  1. BPJS dan Kejaksaan sudah membangun kerjasama dalam bentuk MIU (Bentuk Kerjasama Lintas Sektoral).
  2. Dalam perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum kepada BPJS dalam hal; bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, pengakuan hukum dan tindakan hukum.

Ditempat yang sama Andi Sukri Pengawas Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa BPJS ada dua macam yakni :

  1. BPJS Ketenagakerjaan khusus pada pekerja yang berkolaborasi kepada perusahaan/pemberi kerja dan;
  2. BPJS Kesehatan yang berkolaborasi dengan perusahaan dan perorangan.

Pengawas Ketenagakerjaan oleh pemerintah diberikan kewenangan oleh UU untuk mengawasi penegakan UU ketenaga kerjaan di perusahaan baik pada BUMN maupun swasta.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan masuk dalam perusahaan BPJS kesehatan pekerjanya disitulah titik temunya BPJS dan Pengawas Ketenagakerjaan, Ungkap Pengawas ketenagakerjaan Andi Sukri, SH.

Lanjut kata Andi Sukri, bahwa seluruh pekerja terlindungi oleh BPJS keselamatan kerja dan kesehatan kerjanya, hal ini sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86. berbunyi ” bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan baik pada keselamatan kerja dan kesehatan kerja”.

Andi Sukri, SH, Pengawas ketenagakerjaan mengatakan bahwa kami memiliki tanggungjawab memastikan para pekerja untuk mendapatkan haknya, terlindungi jaminan hak ketenagakerjaan dan kesehatan kerja, bebernya. (Akhmad Rewa – AMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.