Wajo Sulsel, Aliefmedia.com – Satreskrim polres Tana Toraja berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan mobil tepat di jln Asoka Sengkang kecamatan Tempe Kabupaten wajo, Kamis 07 Juli 2022 sekira jam 11.00 wita.
Penangkapan terduga pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob sat Reskrim polres Tanah Toraja Aiptu Sriwahyu S.Sos Bersama Dengan personil Polsek Tempe polres wajo sesuai Laporan Polisi : Nomor lp/b/168/vii/2022/spkt/polres tana toraja/ polda sulsel, tanggal 2022
Diketahui bahwa pelaku berinisial MZH Alias DAS (28) seorang warga kelurahan Tallo kecamatan Tallo selatan Kota Madya Makassar.
Humas polres Tanah Toraja, Erwin membenarkan hal tersebut.
“saat pelaku (MZH) melakukan aksinya, rental mobil dengan perjanjian selama 2 hari. Namun setelah 2 Minggu mobil tidak kembali sehingga korban melaporkannya ke Mapolres Tanah Toraja,” kata Erwin.
Setelah itu, dari rangkaian penyelidikan, tim Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Jadi unit resmob polres Tana Toraja bersama dengan Personil polsek Tempe Polres Wajo bergerak cepat menuju ke Jl Asoka Sengkang Kecamatan Tempe. Setibanya, Tim Resmob pertama kali temukan mobil yang sudah berada di bengkel dalam kondisi 4 ban mobil sudah di lepas. Kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MZH di rumah kosnya”.
Dari Wajo, Resmob membawa pulang 1 unit mobil milik korban dan mengamankan terduga pelaku untuk proses lebih lanjut. (Haeruddin)