Jelang Tahapan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu 2024, KPU Gelar Sosialisasi

Jeneponto, Aliefmedia.com – Jelang Pemilu tahun 2024 Komisi Pemilihan umum Daerah Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menghadirkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Para Pimpinan Partai Politik di Aula Panrangnuanta, Senin (1/08/2022).

Mustari selaku Koordinasi Divisi Teknis KPU Jeneponto membeberkan, bahwa secara teknis PKPU Nomor 4 ini terdiri dari 13 Bab 150 Pasal, PKPU kali ini berbeda dengan PKPU tahapan pada 2019 yang lalu, Pemilu 2019 dilakukan pendaftaran ditingkat daerah sampai tingkat nasional, sekarang pendaftaran difokuskan di tingkat nasional, yang ditandai dengan pengisian Sipol dimulai pada hari ini (1/8//2022), jadi KPU Kabupaten bertugas untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Dalam kegiatan Verifikasi Faktual, KPU Kabupaten akan mengunjungi kantor partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual,” ucap Mustari.

Ditempat yang sama, Hamka, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jeneponto memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Jeneponto agar memperhatikan keanggotaan partai politik yang diinput ke dalam SIPOL.

“Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, KPU Jeneponto memberikan perhatian lebih kepada anggota partai politik yang dimasukkan ke dalam SIPOL, misalnya ketersesuaian data kependudukan dengan data yang dimasukkan, selain itu juga memperhatikan apakah anggota partai politik ini bukan yang dilarang orang undang-undang misalnya masih berstatus ASN, Anggota TNI/Polri, dan yang dikecualikan oleh Undang-undang,”kata Hamka.

Lanjut kata Hamka, kegiatan ini kami apresiasi kinerja KPU Jeneponto karena telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Partai Politik tingkat Kabupaten Jeneponto. Selain Bawaslu Jeneponto, peserta kegiatan juga memberikan perhatian tentang potensi kegandaan pengurus baik secara internal partai maupun antar partai politik, itu memang harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya,” jelas kata Hamka Lau.(Ramil Sain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.