BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Personel Polsek Ujung Bulu bersama Tim BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bulukumba mengevakuasi Jenazah seorang lansia yang di temukan meninggal dunia di rawa-rawa dekat area persawahan warga, Jumat (19/8/2022).
Di ketahui Jenazah tersebut bernama Ambo Nai Bin Lahami (80) Tahun, Wiraswasta, alamat Jln. Sungai Kapuas, Lingkungan Bintarore, Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Menurut keterangan saksi yang pertama melihat Jenazah tersebut Rusdi (60), Nelayan warga Kelurahan Bintarore, bahwa pada hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 11.45 Wita pada saat itu saksi berjalan dijalan setapak persawahan menuju Masjid untuk menunaikan sholat Jumat namun ia melihat kearah kanannya dari jarak sekitar 15 meter ada seseorang yang sedang terbaring telentang dirawa-rawa.
Kemudian Rusdi (60) mendatangi rumah Kepala Lingkungan Bintarore, Alimuddin (51) dan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah saksi bersama Kepala Lingkungan Bintarore tiba lokasi dan memastikan dan mengenali Jenasah tersebut adalah Ambo Nai warga Kelurahan Bintarore.
Selanjutnya menghubungi pihak Polsek Ujung Bulu dan BPBD untuk dilakukan evakuasi serta menghubungi keluarga korban.
Setelah berhasil di evakuasi, selanjutnya Tim BPBD atas permintaan keluarga korban langsung di bawa ke rumah duka di Jln Sungai Kapuas Lingkungan Bintarore Kelurahan Bintarore Kecamatan Ujung Bulu.
AKP Lis Mulyadi, S.Sos, Kapolsek Ujung Bulu membenarkan kejadian tersebut, bahwa pihaknya menerima informasi dari Kepala Lingkungan Bintarore tentang adanya penemuan jenazah di rawa-rawa dekat area persawahan di Lingkungan Bintarore.
“Jadi kami menerima informasi dari Kepala Lingkungan Bintarore adanya penemuan jenazah di rawa-rawa, dan langsung memerintahkan personel ke lokasi serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk di lakukan Evakuasi,”
Jelas AKP Lis Mulyadi, S.Sos.
AKP Lis Mulyadi, juga menambahkan bahwa dari pihak keluarga meminta untuk tidak di lakukan pemeriksaan medis untuk mengetahui penyebab kematian dan membuat surat pernyataan penolakan Autopsi.
“Benar, pihak keluarga (istri korban) menerima dengan ikhlas kematian korban dengan alasan bahwa korban mengalami penyakit pikun, hal tersebut di buktikan dengan surat pernyataan penolakan Autopsi yang di buat dan di tandatangani oleh istri korban Hj.Hadasia Binti Abu,” Tutup AKP Lis Mulyadi, S.Sos. (*)