BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Polsek Kindang di backup Unit Pidum Satreskrim Polres Bulukumba mengrebek lokasi judi sabung ayam yang terletak di Kampung Cina Desa Balibo Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba, Jumat (19/8/2022).
Penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek kindang AIPTU Muhammad Yunus, sekitar Pukul 17.00 Wita sore tadi.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat via telepon seluler, melaporkan bahwa adanya kegiatan judi sabung ayam di Desa Balibo, sehingga tim gabungan bergerak menuju lokasi yang di maksud.
Pada saat tim gabungan tiba di lokasi, pelaku judi sabung Ayam langsung lari berhamburan ketika mengetahui petugas datang sehingga tidak berhasil menangkap seorang pun dari pelaku judi.
Namun dari Pengerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ekor ayam sabung yang sudah dalam keadaan mati, 1 kaki ayam yang terpotong dan 5 unit sepeda motor yang di tinggal pemiliknya di lokasi judi sabung ayam.
Selanjutnya Tim gabungan membongkar dan memusnahkan arena judi sabung ayam dengan cara membakarnya, agar tidak bisa di gunakan kembali.
IPTU H.Marala, selaku Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba membenarkan hal tersebut, bahwa Personel Polsek kindang dan satreskrim Polres Bulukumba telah melakukan penggerbekan judi sabung ayam di Kecamatan Kindang tepatnya di Kampung Cina Desa Balibo.
IPTU H.Marala menambahkan, bahwa dalam penggerebekan itu tim gabungan tidak berhasil mengamankan pelaku karena melarikan diri, namun berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya di TKP, 1 ekor ayam sabung yang sudah mati dan 1 kaki ayam yang sudah terpotong, serta dilakukan pembongkaran dan pemusnahan arena judi dengan cara dibakar.
“Benar, tadi sore Anggota polres dan Polsek Kindang, mendatangi lokasi judi sabung ayam di Desa Balibo, berdasarkan laporan masyarakat,” Ucap IPTU H.Marala.
Sementara itu Kapolsek Kindang
AKP H.Nuryadin mengatakan, bahwa dalam pengerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan Barang bukti 5 unit Motor, dan barang bukti motor tersebut di titip di kantor Polres Bulukumba.
“Jadi, Barang Bukti 5 unit motor yang di temukan oleh anggota di lokasi judi sabung ayam, sekarang di amankan di kantor Polres Bulukumba,” Ucap AKP H.Nuryadin.
“Selanjutnya Satreskrim Polres Bulukumba akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kepemilikan 5 unit kendaraan yang ditemukan di TKP, Tutup AKP H.Nuryadin. (*)