KUA Kecamatan Tamalatea Beberkan Proses Admintrasi Nikah

Jeneponto. Aliefmedia.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalatea Abdul Malik, S.Ag, MH membeberkan proses administrasi nikah.

Menurutnya, bahwa hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) No.20 tahun 2019 tentang pencatatan nikah.

Lanjut dikatakan bahwa bagi calon pengantin, itu harus melalui Catin dulu yang ingin mengurus buku nikah. Iya harus memenuhi semua persyaratan adminitrasi nikah mulai dari tingkat Desa diantaranya adalah surat keterangan nikah, yang dimulai dari surat keterangan N.1, N.2, N.3 dan N.4. Selain itu ada juga photo kopy KTP, KK, Ijazah terakhir, Akta Kelahiran dan foto kopy KTP 2 orang saksi.

Yang takkala pentingnya adalah kedua calon mempelai itu minimal telah berusia cukup 19 tahun baik laki-laki dan perempuan. Dan itu wajib mengikuti Catin, Papar Abdul Malik, S.Ag.MH.

Disisi lain , Peristiwa nikah di tahun 2021 sebanyak 325 pasang, secara adminitrasi semuanya sesuai dengan mekanisme UU Perkawinan.

Terkait tentang rujuk dan talak tidak tercatat di KUA Tamalatea, karena kendalanya adalah ketika masyarakat melakukan talak dan rujuk tidak ada yang menyampaikan ke KUA. Baik secara lisan (tertulis-red) maupun secara lisan, begitu pun dari pihak Pengadilan Agama, Ujarnya.

Terkait masalah waktu rujuk itu dilakukan setelah keputusan cerai dari Pengadilan Agama sudah keluar, maka masa rujuk sesuai dengan masa iddah (masa menunggu) yakni 3 bulan 10 hari. Jadi selama masa iddah masih bisa melakukan rujuk, Jelas Abdul Malik.

Sementara itu, tufoksi Imam Desa sekarang bukan lagi bawahan dari KUA Kecamatan. Imam Desa sudah masuk bergabung di Pemerntahan Desa sebagai pelaksana kegiatan keagamaan di desa setempat, Ujarnya.

Menurutnya, bahwa mekanisme pencetakan buku nikah itu di KUA Kecamatan paling cepat 1 jam setelah menikah.

Lebih rinci dijelaskan, pernah terjadi buku nikah sudah dicetak sebelum menikah namun satu dan lain hal, akhirnya pernikahan dibatalkan.

Sehingga pihak KUA Kecamatan Tamalatea melakukan pencetakan buku nikah nanti setelah akad nikah terlaksana, bebernya. (Akhmad Rewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.