BULUKUMBA, Aliedmedia.com – Tim Resmob Satuan Reserse Polres Bulukumba berhasil meringkus pelaku pencuri bertopeng dengan membawa senjata tajam jenis parang yang beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bulukumba Sulsel beberapa bulan lalu.
Berdasarkan laporan Polisi dari Korban, kejadian pencurian itu terjadi di kompleks BTN Rindra empat, Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba pada 28 Mei 2022.
Serta di BTN Bunga Citra Lestari Desa Paenre lompoe Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba pada 18 Juli 2022.
Menanggapi hal itu, pihak Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku bertopeng tersebut.
Alhasil dari upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Bulukumba, melalui tim Resmob Satreskrim beserta Personel Satintelkam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abustam yang didampingi oleh Dantim Resmob AIPTU Ardiman A Yacob berhasil mengungkap pelaku bertopeng itu dan mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.
Pelaku pria bertopeng tersebut berhasil di ringkus di BTN Metro Residence Desa Nipa-nipa Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng
Pelaku merupakan seorang pria berinisial AA alias AE (41) tahun asal Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru ,
- Sebilah parang panjang
- 1 (satu) lembar baju warna hitam yang dijadikan penutup muka atau topeng
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna biru yg digunakan pda saat melakukan aksinya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan polisi, pelaku mengakui, bahwa benar telah melakukan pencurian di beberapa TKP yang berada di Wilayah hukum Polres Bulukumba tepatnya di Kecamatan Gantarang dan Ujung bulu.
Selain itu Pelaku mengakui, bahwa dalam melakukan aksinya hanya seorang diri dengan menggunakan bajunya untuk dijadikan sebagai penutup muka atau topeng sambil membawa sebilah parang dan hasil curiannya itu di jual disalah satu counter HP yang berada di Kabupaten Bantaeng.
Dari keterangan pelaku AA tersebut sehingga tim gabungan Resmob dan Intelkam melakukan penangkapan terhadap IR alias KA (47) tahun, yang berdomisili di Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Dari tangan IR alias KA diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit HP merek Samsung A51 warna hijau tosca, 2 (dua) unit HP xiomi Poco X3 Pro dan 1 (satu) unit HP merek Samsung A31.
Kasat Reskrim AKP Abustam, membenarkan hal tersebut, bahwa telah mengamankan dua orang pelaku yakni seorang merupakan pelaku pencurian dan seorang merupakan penadah dari hasil curian.
“Ya, pelaku bertopeng sambil membawa parang yang selama ini beraksi di wilayah Bulukumba sudah kita ringkus Senin 22 Agustus 2022, kemarin dan seorang penadah hasil curian pelaku kita juga amankan,” Ucap Kasat Reskrim.
AKP Abustam, menyampaikan, bahwa ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui oleh pelaku dan saat melakukan aksinya hanya seorang diri dengan cara menutup mukanya menggunakan baju kaos sebagai topeng dan sambil membawa sebilah parang.
Selain itu AKP Abustam juga mengungkapkan, bahwa selain mengamankan pelaku pencurian dan yang bertindak selaku penadah, turut diamankan barang bukti berupa 5 unit HP berbagai merek, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Biru, sebilah parang panjang, 1 lembar baju warna hitam yang digunakan sepagai topeng.
“Jadi kita amankan itu 5 unit HP berbagai merek, 1 unit HP kami amankan dari tangan pelaku pencurian dan 4 unit lainnya kami amankan dari counter HP milik penadah dan kami juga amankan 1 unit Motor Yamaha, Sebilah Parang serta baju yang digunakan pelaku sebagai topeng saat melakukan aksinya,” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Abustam menambahkan, bahwa saat ini keduanya telah diamankan di mapolsek Gantarang guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Gantarang Polres Bulukumba karena Laporan Polisinya di tangani Polsek Gantarang dan pelaku ini juga sudah mengakui perbuatannya dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa hasil penjualan barang curiannya di gunakan untuk berjudi dan keperluan sehari-hari,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam. (*)