Selayar, Aliefmedia.com – Nelayan yang ada di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, mengeluhkan maraknya aksi pemboman ikan dan pengunaan kompresor.
Pasalnya hal tersebut mengakibatkan hasil tangkapan ikan mereka menurun. Menurut warga, aksi bom ikan kerap terjadi di perairan Pulo Bembe dan perairan Labuang Pamajang.
Keluhan itu disampaikan oleh Takbir salah satu nelayan. Menurutnya, sudah beberapa tahun, mereka sering bertemu dengan para pelaku pengeboman ikan. Akibatnya para nelayan susah mendapatkan hasil karena semua spot ikan, telah dibom.
“Selain hasil tangkapan berkurang, karang ikut rusak,” kata dia saat dihubungi awak media, Jumat (26/8/2022).
Warga setempat ingin menghentikan hal tersebut, namun takut terkena bom.
“Kalau dulu kami hanya melaut sekitar satu kilometer saja sudah dapat ikan yang lumayan, tapi sekarang sudah sekitar satu mil baru dapat ikan,” ujar dia.
“Mereka berharap petugas bertindak tegas atas aksi tersebut. Akibatnya kan terumbu karang hancur, butuh waktu bertahun-tahun untuk memulihkan,” ucap dia.
Sementara itu, israq Jampea dalam ungahan akun Facebooknya pada kamis (25/8) menyebutkan alat tangkap ikan ramah lingkungan itu banyak tapi mengapa anda pilih yang ilegal dan kau lakukan dikampungmu sendiri dasar tak punya malu.. Pak Polisi tangkap semua pelaku ilegal fishing
“Apa kata dunia… Kemarin kembali diperdengarkan suara bom oleh pelaku ilegal fishing di mangatti desa Pamajang,” tulis lagi israq dalam ungahan akun facebooknya.
Sementara itu ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Kepulauan Selayar. Menyebutkan bahwa dirinya secepatnya akan melaporkan maraknya dugaan pelaku bom ikan di perairan selayar khususnya di kecamatan pasimasungg kepada pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap diduga para pelaku pengeboman ikan.
“Segera akan kami melaporkan hal tersebut, jika dalam waktu dekat pihak terkait dalam hal ini pemerintah setempat belum mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Menurut Abdul Patta, perbuatan seperti ini tidak dapat dibiarkan karena dapat merusak satwa Air dan terumbu karang.
“Hal tersebut tentunya sangat merugikan Negara dan Masyarakat terkhusus warga diseputaran pulau pasimasunggu,” pungkasnya. (*)