BULUKUMBA, Aliefmedia.com – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama personel Satintelkam Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan, Jumat (02/9/2022).
AMR (17), warga Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba diamankan tim gabungan URC Polsek Ujung Bulu besama unit Kamneg Satintelkam Polres Bulukumba lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama yang mengakibatkan korbannya mengalami luka tikaman pada bagian kepala.
Kejadian penganiayaan itu terjadi Pada Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di depan Pasar tradisional Cekkeng Jl. R.E . Martadinata Kelurahan Bentengge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Sulsel.
BAHARUDDIN alias BAHA (49) tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl.Titang 2 Kelurahan Ela -Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba telah menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para pelaku saat berjaga di pasar tradisional Cekkeng Bulukumba.
Kejadian penganiayaan itu berawal ketika korban sementara pengamanan di area pasar tradisional Cekkeng sambil duduk main HP, kemudian datang empat orang dan Korban bertanya “Mau kemana” namun tidak dijawab oleh ke empat orang tersebut dan tetap masuk kedalam pasar cekkeng.
Tidak lama kemudian terduga pelaku AMR mendatangi korban dan langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah badik miliknya namun sempat dibanting oleh korban,dalam posisi dibawah kemudian ia kembali mendorong sebilah badik dan ditahan oleh tangan korban sehingga terlempar kejalan.
kemudian datang rekan terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian, menendang korban hingga jatuh tersungkur ditanah kemudian menikam korban sebanyak satu kali pada kepala sebelah kiri yang menyebabkan luka robek.
Dari kejadian itu korban mendapatkan perawatan medis oleh pihak RSUD H.A.Sultan Dg Radja Bulukumba akibat luka yang dialaminya.
IPTU H.Marala selaku Ps.Kasi Humas membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah terjadi suatu dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama dengan cara menikam korbannya menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.
“Ya, betul ada kejadian penganiayaan di pasar Cekkeng, seorang dari terduga pelakunya sudah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu” Jelas IPTU H.Marala.
Sementara Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi,S.Sos, turut membenarkan perihal tersebut dan menyampaikan, bahwa saat menerima laporan atau informasi tersebut tim URC Polsek Ujung Bulu yang di bantu oleh unit Kamneg Satintelkam menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan beberapa keterangan dari beberapa orang saksi serta mengamankan bukti – bukti berupa dua buah sarung senjata tajam jenis badik dan satu buah gagang senjata tajam badik yang masing-masing terbuat dari kayu.
AKP Lis Mulyadi, menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidkan personel dilapangan akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya, sekitar pukul 01.50 wita berinisial AMR, sementara rekan terduga pelaku masih tetap dilakukan pencarian hingga saat ini karena setelah dilakukan pencarian di rumah tempat tinggalnya terduga sudah tidak berada di rumahnya.
“Jadi sementara kami sudah amankan satu orang terduga pelaku dan rekannya masih kami lakukan pencarian terkait keberadaannya dan untuk terduga pelaku yang telah diamankan akan diserahkan ke Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Pungkas AKP Lis Mulyadi Kapolsek Ujung Bulu. (*)