Jeneponto, Aliefmedia.com – Penghulu KUA Kecamatan Tarowang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme perundang undangan.
Hal tersebut sesuai dengan surat keterangan Nomor : 237/Kk.21.07/01/IX/2022 tentang surat keterangan melaksanakan tugas kegiatan pengawasan, pencatatan nikah kepada calon pengantin an. Usman Ali dan Ratna di Bungung Camba Desa Tarowang Kecamatan Tarowang. Selasa 06/09/2022 pukul 10. WITA.
Penghulu KUA Kecamatan Tarowang Abdul Majid, S. HI didampingi oleh Ismail dan Akhmad menindaklanjuti surat tugas yang di berikan kepadanya dan langsung bergegas ke lokasi pelaksanaan Akad Nikah.
Hal tersebut dilakukan untuk memproses kelengkapan berkas, pemeriksaan calon pengantin laki-laki dan perempuan, wali nikah, terdiri dari 2 orang saksi, mahar, serta penantatanganan Catin, wali nikah dan para saksi.
Prosedur Pelaksanaan ini sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 20 tahun 2019 pasal 5 ayat 4
“Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali dan Kepala KUA Kecamatan / Penghulu / PPN”.
Menurutnya, bahwa salah satu syarat untuk melangsungkan proses pernikahan adalah taubat (membaca istighfar), mengucapkan dua kalimat syahadat dan membaca salah satu surah dalam Al Qur’an barulah di laksanakan Proses akad nikah. Kemudian dilanjutkan dengan khotbah Nikah lalu ditutup dengan do’a oleh Penghulu Abdul Majid, S. HI.
Diharapkan agar pengantin laki-laki dan perempuan menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah, bebernya. (Akhmad Rewa).