Jeneponto, Aliefmedia.com – Kepala Staf Kodim 1425 Jeneponto Mayor Inf. Setiyadi Purnomo, S.Sos., menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tingkat Kabupaten Jeneponto yang dilanjutkan dengan MOU KLA.
Untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengintegrasian Pembangunan Berbasis Hak Anak dan Sumber Daya untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. Selasa, 13/09/2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Jeneponto Jl. Lanto Dg Pasewang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, dihadiri oleh Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si, Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir SE.,MM, Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, SH,S.IK, Kejari Jeneponto Susanto Gani, SH, Sekda Jeneponto Muh Arifin Nur, SH.,MH. Para pimpinan OPD Kabupaten Jeneponto serta Ketua TP PKK Kabupaten Jeneponto Hj. Hamsiah Iksan, SE.
Dalam kesempatan ini Bupati Jeneponto dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Jeneponto, saya ucapkan selamat kepada seluruh anak-anak kita di manapun berada, “selamat hari anak, Semoga semuanya menjadi anak yang sehat, anak yang cerdas dan menjadi generasi emas bagi masa depan bangsa dan Negara,” Ucapnya.
Kita terus bergerak dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan yang lebih terstruktur, terencana, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, melalui momentum ini diharapkan dapat membangun inovasi dan kreatifitas dalam pengembangan kinerja organisasi,” Ujarnya.
Pemerintah memberikan apresiasi khusus atas pencapaian prestasi yang telah diperoleh sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama Tahun 2022, pertahankan dan tingkatkan,” pungkasnya.
Pentingnya hak-hak anak untuk diberdayakan menjadi sektor penting dalam setiap aktivitas sosial bermasyarakat Anak harus mampu dilindungi haknya dalam keluarga serta terlibat secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam mendapatkan kehidupan yang layak, baik menyangkut pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan, sandang maupun pembinaan psikologi anak,” ucap Bupati.
Menurutnya, Implementasi Hak Anak ini telah dijamin dan dilindungi sebagai asset masa depan bangsa, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diatur berbagai ketentuan menyangkut kesejahteraan anak, pengadilan anak, pekerja anak, penghapusan kekerasan terhadap anak dan perdagangan anak, bebernya.
Hal itu disampaikan oleh Serda Irfan Staf Pendim Kodim 1425 Jeneponto melalui pesan WhatsApp nya kepada redaksi ALief Media Nasional siang ini pukul 12.21 WITA. (Redaksi AMN)