Jeneponto, Aliefmedia.com – Bupati H. Iksan Iskandar membuka rapat koordinasi daerah (Rakorda) untuk pendataan awal badan pusat statistik di ruang pola panrannuangta, Rabu, (21/09/2022).
Kabupaten Jeneponto memiliki Luas wilayah 749,79 km persegi, meliputi 114 desa/kelurahan dari 11 kecamatan, yakni: Kecamatan Bangkala, Batang, Kelara, Binamu, Tamalatea, Bontoramba, Rumbia, Turatea, Tarowang, Arungkeke dan Bangkala Barat.
Sebagai daerah yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar tersebut kemudian berimplikasi sejajar dengan dinamika dan konpleksitas sosial ekonomi masyarakatnya.
Merespon kenyataan itu, Badan pusat Statistik (BPS) kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi daerah (Rakorda) bersama pemerintah daerah, camat dan ratusan kepala desa/kelurahan diruang pola panrannuanta.
Rakorda tersebut sekaligus menandai bakal dimulainya Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) diseluruh pelosok daerah Kabupaten Jeneponto.
Kepala Badan pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jeneponto Muhammad Kamil menjelaskan bahwa Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dilakukan sebagai mandat dari presiden RI untuk menyediakan sistem dan basis data penduduk yang terdiri atas Profil, kondisi sosial, ekonomi serta tingkat kesejahteraan masyarakat.
Ia selanjutnya membeberkan, bahwa sebanyak 578 orang petugas BPS akan melakukan pendataan awal pada 114 desa/kelurahan di 11 kecamatan dalam waktu dekat.
“Kami berharap kesempatan ini menjadi Langkah awal untuk memperkuat kolaborasi multisektor, sehingga nantinya para petugas di lapangan dapat menghasilkan data yang akurat dan objektif,” ujarnya.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyambut baik program Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022.
Ia menjelaskan pentingnya akurasi dan validitas sebuah data. Hal itu menurutnya akan berdampak pada proses perencanaan pembangunan suatu daerah.
“Terimakasih BPS telah menginisiasi kegiatan regsesok, hal ini sangat penting mengingat sebuah data memiliki efek domino dimana data yang akurat akan berbanding sejajar dengan kualitas pengambilan keputusan,” jelasnya.
Bupati Iksan Iskandar menegaskan agar dalam proses pendataan, pemerintah desa/kelurahan dapat mengawal secara koperatif dan tidak keluar dari SOP yang ada.
Bupati dua periode itu secara tegas memberikan ultimatum agar pendataan yang dilakukan petugas BPS tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
“Saya berharap Kepala desa, Lurah Camat serta Unsur Tripika mengawal proses pendataan dengan seksama, agar berjalan obyektif dan mengahsilkan data valid,”.tegasnya.
Acara pembukaan Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022 kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas (SI) dan pencanangan 113 desa/kelurahan CANTIK (Cinta Statistik). (HumasIKP-AMN)