Jeneponto, Aliefmedia.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Muh. Arifin Nur,resmi membuka kegiatan sosialisasi karantina Pertanian dan hewan,Kamis 29/09/2022 di Desa Bungeng Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto.
H.Muh.Arifin Nur dalam sambutannya mengatakan, bahwa hadirnya beberapa regulasi terkait PMK bertujuan untuk mengatisipasi kerugian lebih jauh bagi masyarakat dan pedagang hewan, ujarnya.
Menurutnya, bahwa salah satu yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah mengatur keluar dan masuknya hewan dan produk hewan yang harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik dipelabuhan maupun lewat darat, tutur sekda.
“Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.6 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku berbasis kewilayahan,” terang Sekda.
Hadir dalam kegiatan ini, Dandim 1425, Polres jeneponto, Kepala Balai besar Karantina Pertanian Makassar, Kadis Pertania, para pejabat lingkup balai besar karantina Makassar dan para pedagang hewan sebagai peserta.
Sekda Muh. Arifin Nur, berharap kepada peserta agar memanfaatkan kesempatan bertanya terkait aturan lalulintas hewan dan pertanian.
“Iye bertanya memang maki supaya tidak ada lagi permasalahan dalam pengiriman ternak luar daerah”, ungkap Sekda.
Muh. Arifin Nur selaku Ketua Satgas PMK berharap kepada kepala Balai Besar pertanian, agar tetap membangun sinergitas dengan pemkab Jeneponto dalam penanggulangan penyakit hewan, harapnya.
Ditempat yang sama Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Lutfi Natsir. SH.MH, mengapresiasi pemerintah daerah atas kerjasamanya selama ini khususnya Dinas Pertanian, ungkap kepala Bebernya. (Ramil Sain)